19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Tak Terima Dituduh Selingkuh, Komisioner KI Sumut Laporkan Istri ke Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut, MSS melaporkan istrinya LA ke Polrestabes Medan. MSS melaporkan istrinya, karena tidak terima dituding berselingkuh dengan sesama komisioner KI Provinsi Sumut berinisial CA.

Laporan tersebut tertuang dalam Nomor STTLP/B/1183/IV/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal Selasa 11 April 2023.

MSS melaporkan istrinya dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Baca Juga:Dua Komisioner Komisi Informasi Sumut Diduga Langgar Kode Etik

“Iya. Untuk membuktikan tuduhan terlapor melalui jalur hukum. Biar dibuktikan aja betul atau tidak tuduhan dia itu,” ujar MSS dikonfrimasi, Rabu (12/4/23).

MSS mengatakan, semua tuduhan LA kepadanya adalah tidak benar. Mulai dari perselingkuhan, menggugat cerai hingga tidak memberikan nafkah sang istri. “Aku tidak ada selingkuh, tidak ada menggugat cerai dan sampai sekarang tetap memberikan nafkah,” katanya.

MSS mengingat, saat itu dia disuruh datang ke rumah tantenya untuk bertemu dengan abang LA. Saat bertemu, abang LA kemudian meminta agar MSS melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri. “Jadi tidak ada gugatan cerai saya terhadap LA, sebelum pertemuan itu. Abangnya yang meminta saya untuk menceraikan LA,” tegasnya.

Baca Juga:Gubsu Tekankan Tiga Hal pada Pelantikan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumut

MSS berharap laporannya di Polrestabes Medan segera diproses untuk membuktikan semua tuduhan kepadanya adalah tidak benar. “Semoga ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, MSS dan CA yang sama-sama merupakan komisioner KI Sumut dituduh melakukan perselingkuhan. Padahal, keduanya diketahui memiliki suami dan istri masing-masing. Dugaan perselingkuhan keduanya dilaporkan oleh LA yang merupakan istri dari MSS. Laporan tersebut ditujukan ke Ketua KI Sumut pada tanggal 3 Maret 2023 yang lalu.

Di dalam surat tersebut, LA memaparkan akibat perselingkuhan sesama komisioner itu, rumah tangganya kini di ujung tanduk. LA mengaku memiliki bukti yang kuat dan saksi atas perselingkuhan keduanya.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles