Monday, June 8, 2026
home_banner_first
SUMUT

Syarat dan Ketentuan Agar Pedagang Boleh Berjualan di Pantai Pasir Putih Parbaba

Mistar.idSelasa, 21 April 2026 10.52
EH
JS
syarat_dan_ketentuan_agar_pedagang_boleh_berjualan_di_pantai_pasir_putih_parbaba

Kasatpol PP Kabupaten Samosir, Rudimanto Limbong. (Foto: Josner/Mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Samosir, Rudimanto Limbong, menjelaskan syarat dan ketentuan pedagang boleh berjualan di Pelabuhan Samosir.

Menurutnya, berdagang tetap diperbolehkan sebagai bagian dari upaya mendukung perekonomian masyarakat. Syaratnya, pedagang harus berada di area yang telah ditentukan, yakni di belakang zona parkir.

“Silakan berjualan, tetapi harus di belakang zona parkir, bukan di bagian depan yang mengarah ke danau,” kata Rudimanto saat mengukur zona pelabuhan di Pantai Pasir Putih Parbaba, Kecamatan Pangururan, Senin (20/4/2026).

Sedangkan area depan pelataran parkir hingga ke arah danau merupakan zona steril yang tidak diperkenankan untuk aktivitas berdagang kecuali fasilitas resmi milik pemerintah, seperti gedung operasional Dinas Perhubungan.

Pengukuran zona yang dilakukan Satpol PP Samosir dilakukan setelah adanya polemik antara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir dengan pedagang di kawasan tersebut.

"Ini bukan karena suka dan tidak suka, kita hanya menertibkan," tuturnya lagi.

Diketahui, masalah antara Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Laspayer Sipayung, dengan pedagang setempat berawal dari pemanfaatan lahan berdagang.

Itu sebabnya Satpol PP memberikan penegasan mengenai batas lahan bagi pedagang. “Kemudian, penataan kawasan dan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku,” ucapnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN