Sudah Dibayar Lunas, Rehab Kantor Lurah Kisaran Kota Belum Juga Selesai

Pengerjaan proyek pembangunan Kantor Lurah Kisaran Kota TA 2025 yang belum rampung dikerjakan. (Foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Rehab berat Kantor Lurah Kisaran Kota di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, untuk mata anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan pagu Rp1 miliar masih dikerjakan dan belum selesai tepat waktu meski pembayaran pembangunan telah dibayarkan lunas.
Amatan wartawan, Rabu (25/2/2026), proyek bangunan kantor lurah dua lantai itu terlihat masih dalam proses pengerjaan. Sejumlah tukang dan pekerja tampak memasang keramik serta membereskan bagian ruangan bangunan kantor yang belum rampung.
Tidak terlihat pengawas maupun pejabat berwenang dari Dinas Pekerjaan Umum di lokasi proyek saat pekerjaan berlangsung. Papan proyek juga tidak terlihat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaksana pekerjaan proyek tersebut adalah CV Ehsan Abadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sri Lusi Masdiany, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan proyek bangunan tersebut merupakan penganggaran kegiatan tahun 2025. Ia merincikan pembayaran dilakukan mulai November untuk uang muka hingga pembayaran termin ke-3 atau pelunasan pada 24 Desember 2025 lalu.
“Iya sudah selesai dibayarkan. Pagu anggaran Rp1 miliar. Pembayaran uang muka sampai termin tiga sudah dibayar tanggal 24 Desember 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan, Syahrum, membenarkan proyek tersebut merupakan bagian dari pekerjaan pihaknya. Namun, ia berkelit ketika ditanya soal sanksi dan pengawasan yang dilakukan pihak dinas sejauh ini sehingga pengerjaan proyek tersebut masih dikerjakan.
“Benar pekerjaannya dari PU. Namun kalau soal pengawasannya nanti kita tanyakan ke bidang yang terkait,” ujarnya.
Untuk diketahui, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dalam proyek pemerintah di Indonesia diatur secara ketat, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, beserta peraturan turunannya. Sanksi dapat berupa denda, daftar hitam (blacklist), hingga pemutusan kontrak rekanan. (hm25)
BERITA TERPOPULER


















