Status Aset Tanah 15 Hektare Pemkab Dairi Dipertanyakan Usai MA Tolak Kasasi Bupati

Status Aset Tanah 15 Hektare Pemkab Dairi Dipertanyakan Usai MA Tolak Kasasi Bupati
Dairi, MISTAR.ID
Status bangunan senilai puluhan miliar di atas lahan seluas kurang lebih 15 hektare yang sebelumnya diklaim sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, kini dipertanyakan menyusul Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3035 K/Pdt/2024 dalam perkara perdata tingkat kasasi antara Bupati Dairi selaku pemohon kasasi melawan warga Kecamatan Silahisabungan selaku termohon.
Putusan Mahkamah Agung yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Selasa, 10 September 2024, oleh Syamsul Ma’arif selaku ketua majelis serta Lucas Prakoso dan Agus Subroto sebagai hakim anggota, menyatakan:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, Bupati Dairi.
- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Dairi, Rahmatsyah Munthe, saat dikonfirmasi terkait langkah upaya hukum yang akan ditempuh Pemkab Dairi menyangkut status aset tersebut pascaputusan MA, Rabu (4/2/2026), menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan internal.
“Terkait tanah Rumah Tanggal di Kecamatan Silahisabungan, saat ini masih dibahas bersama internal untuk merumuskan langkah-langkah konkret yang akan ditempuh Pemkab Dairi,” kata Rahmatsyah singkat.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh Mistar menyebutkan bahwa riwayat asal-usul lahan seluas 15 hektare di kawasan Rumah Tanggal, Kecamatan Silahisabungan, bermula dari sengketa tanah antara marga Sidebang dan marga Situngkir yang berakhir damai pada tahun 2005.
Melalui surat Gubernur Sumatera Utara saat itu, Pemkab Dairi disebut menerima hibah tanah seluas 7,5 hektare dari marga Sidebang dan 7,5 hektare dari marga Situngkir, sehingga total luas lahan mencapai 15 hektare.
Namun, seiring berjalannya waktu, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa lahan hibah tersebut diduga menjadi ajang praktik mafia tanah dan terjadi jual beli lahan yang berujung pada persoalan hukum. Bahkan, beredar informasi bahwa Pemkab Dairi pernah menganggarkan belanja tanah seluas 15 hektare tersebut dengan pagu Rp1,8 miliar pada tahun 2005, sehingga statusnya dipersoalkan karena disebut bukan murni hibah.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















