Taput, MISTAR.ID
Sidang lanjutan dengan No.Perkara 94 /Pdt.G/2020/PN.Trt , yang digelar pada, Senin (14/6/21) dengan agenda mendengar jawaban dari para Tergugat Murni Siahaan , Janes Pakpahan , Delima Silitonga , DR.CAPT.Anton Sihombing) serta Turut Tergugat, Sahata Siahaan , Maruhum Siahaan , Roida Gurning , Kakan.BPN Taput, dilanjutkan pada 21 Juni 2021.
Adapun objek perkara terletak di Desa Lobu Siregar 2 , Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara dengan Luas kurang lebih 6,5 HA ( 65.000 M). Namun pada saat sidang , Senin 14 Juni 2021 para Tergugat (1 ,3&4) hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum nya .
Terkait jawaban tergugat, Kuasa Hukum Tergugat Sangap Sidauruk SH mengatakan tidak dapat memberikan atau menyelesaikan jawaban tersebut.
Baca Juga: Jalan Ir Soekarno Diresmikan di Siborongborong
Pada saat persidangan, dihadapan Majelis Sangap SH sebagai Kuasa Hukum Tergugat 1,3,4 & Turut Tergugat 1 ( Sahata Siahaan / Kepala desa Lobu Siregar 2 ) menuturkan, bahwa jawabannya banyak yang salah.
Terkait dengan itu, Majelis Hakim memberikan waktu 1 minggu dan sidang dilanjutkan tanggal 21 Juni 2021 .
Pihak Penggugat yang dihadiri oleh Kuasa Hukum nya Togap Rajuandi Sianturi & Pathner melakukan keberatan terhadap Majelis yang sudah memberi waktu sampai 2 minggu untuk menyelesaikan jawaban para Tergugat 1, 3 ,4 & Turut Tergugat 1 .
Hasil observasi dilapangan, tanah objek perkara tersebut diatas merupakan jalur Jalan RingRoad Soekarno Hatta yang sudah diresmikan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan .
Kadis PUPR Taput pada saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, itu tidak menjadi masalah.
”Kita tidak masalah kalau tidak di kasih, kita akan lewatkan dari lahan berperkara,” kata Dalan Simanjuntak .(freddy/hm13)