Sewa Gedung PT SSC 25 Tahun Disorot, PUSKUD Sumut Bungkam Soal Dividen dan Anggaran

Gedung milik PUSKUD yang di sewa PT SSC Di Desa Pohan Tonga Siborongborong biaya sewa dan deviden selama 25 tahun tidak jelas. (foto:fernando/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Ketua Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Sumatera Utara, J Simanjuntak, saat dihubungi MISTAR, Jumat (29/5/2026), terkait biaya sewa dan dividen gedung PUSKUD yang disewakan kepada PT Sumatra Specialty Coffees (SSC) di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, selama 25 tahun, enggan memberikan penjelasan rinci.
“Ko (Kenapa,red) tiba-tiba dipertanyakan itu? Datanglah ke Medan biar bisa saya jelaskan biaya sewa dan dividen dari PT SSC selama 25 tahun. Kalau tidak bisa datang ke Medan, sudah saya hubungi Joko agar bisa kalian koordinasi,” ujar Simanjuntak.
Namun, saat kembali dipertanyakan mengenai besaran biaya sewa dan dividen yang diberikan PT SSC selama 25 tahun menempati gedung milik PUSKUD tersebut, Ketua PUSKUD Sumut itu tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, pengamat ekonomi Jasmen Pandiangan menjelaskan, PT SSC sebagai pengelola usaha biji kopi diduga memiliki perputaran uang yang cukup besar.
“Kalau pengamatan saya, PT SSC setiap minggunya bisa mencapai Rp5 miliar perputaran uangnya, mulai dari membeli kopi dari warga. Kalau dihitung per bulan, per tahun, dan selama 25 tahun tentu jumlahnya besar,” ujarnya.
Pandiangan juga menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, dalam perjanjian kerja sama antara PT SSC dan PUSKUD terdapat pembagian dividen sebesar 20 persen dari hasil usaha, di luar biaya sewa gedung.
“Kalau tidak salah, setiap perjanjian PT dengan pihak PUSKUD ada 20 persen dividen dari bagi hasil, lain lagi sewa gedung,” katanya.
Saat dikonfirmasi MISTAR terkait anggaran sewa dan dividen yang diberikan, pihak PT SSC maupun PUSKUD Medan disebut belum memberikan keterangan transparan mengenai nilai kerja sama tersebut selama 25 tahun.
Berita Sebelumnya
PT Sumatra Specialty Coffees (SSC) telah berdiri selama 25 tahun dengan menyewa gedung milik Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Sumatera Utara di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Namun, dana sewa gedung selama puluhan tahun tersebut kini menjadi sorotan dan dipertanyakan. Bahkan, muncul dugaan adanya saling menutupi informasi terkait biaya sewa dan dividen selama 25 tahun antara PT SSC dan PUSKUD Medan.
Hal itu disampaikan salah seorang pemantau aset pemerintah, Lehet Tampubolon, saat berbincang dengan wartawan, Kamis (21/5/2026).
Lehet menjelaskan, gedung yang digunakan PT SSC merupakan aset koperasi Sumatera Utara yang telah berdiri sejak tahun 1980. Menurutnya, PT SSC sudah hampir 25 tahun menyewa gedung tersebut dari pihak koperasi.
“Yang kita pertanyakan, berapa sebenarnya biaya sewa yang diberikan PT SSC kepada PUSKUD Sumatera Utara,” ujar Lehet.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki aliran anggaran yang diterima PUSKUD Sumatera Utara dari kerja sama dengan PT SSC selama 25 tahun terakhir.
“Sudah saatnya pihak penegak hukum menyelidiki anggaran yang diterima PUSKUD Sumatera Utara dari PT SSC selama 25 tahun, termasuk apakah dana sewa tersebut masuk ke kas negara atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, Joko selaku penanggung jawab pabrik kopi PT SSC di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan bagian dari kemitraan strategis antara PT Sumatra Specialty Coffees dengan PUSKUD Sumatera Utara.
Pabrik yang berada di dekat kawasan Bandara Silangit itu berfokus pada penerimaan, pembelian, dan penjemuran biji kopi arabika dari para petani lokal di kawasan Tapanuli.
Menurut Joko, kerja sama PT SSC dan PUSKUD Sumut juga mencakup pembinaan petani melalui penyaluran bibit kopi serta pembelian hasil panen masyarakat sekitar Desa Pohan Tonga.
Saat ditanya mengenai anggaran kerja sama, termasuk status pembayaran sewa gedung dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Joko menyebut hubungan PT SSC dengan PUSKUD selama ini berbentuk pembagian dividen dan sewa gudang.
“Kami dari PT SSC dengan PUSKUD hanya ada pembagian dividen dan sewa gudang. Namun, untuk besaran anggaran sewa-menyewa, silakan langsung dikonfirmasi ke pihak PUSKUD di Medan,” ujar Joko. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























