6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Saksi Menolak Hadir, Sidang Tertunda Beberapa Jam

Dosen UMSU : Terlihat Unsur Kesengajaan

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sidang lanjutan pemalsuan data untuk mendapatkan lahan HGU PTPN2 Afdeling Penara Kebun Tanjung Garbus Pagar Marbau Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan terdakwa Murachman molor beberapa jam lamanya, Rabu (24/5/23).

Sebab saksi notaris Irwansyah Batu Bara yang sejatinya dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, Haslinda Hasibuan – jaksa dari Kejatisu dan Daniel Oktavianus Sinaga dari Kejari Deli Serdang menolak hadir.

Irwansyah beralasan tidak mendapat izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

Padahal saat itu JPU dan majelis hakim yang terdiri dari Hendrawan Nainggolan sebagai ketua dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah serta penasehat hukum terdakwa Johansen Manihuruk telah berada di ruang sidang utama tempat berlangsungnya sidang lanjutan tersebut sejak pukul 11.00 wib.

Akhirnya sidang dimulai pukul 14.00 wib dengan menghadirkan saksi ahli hukum Alfi Sahari dosen pasca sarjana UMSU.

Dalam kesaksiannya dosen kelahiran Tahun 1978 tersebut menjelaskan penjabaran Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana dalam kasus pemalsuan data.

Baca juga : Terungkap, Saksi Pemalsuan Data untuk Menguasai HGU PTPN 2 Dijanjikan Umroh Gratis

Disebutkannya bahwa pada ayat 1 dilakukan sengaja dengan maksud untuk mencapai tujuan. Sedang Ayat 2 adalah menggunakan surat palsu untuk kesengajaan.

“Artinya sudah tau yang dilakukannya tidak benar tetapi tetap digunakan. Sehingga terlihat unsur kesengajaan,”ujar Alfi Sahara yang saat itu mengenakan batik lengan panjang hitam.

Masih dalam penjelasannya, dari awal mengetahui ada kesesatan fakta.

“Namun secara bersama-sama tetap mengakui surat tersebut dengan lebih dulu berkordinasi dengan ahli hukum,”tambahnya.

Sebagaimana dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun. Pemalsuan data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 62 milik PTPN2 Kebun Penara seluas 464 hektar.

Untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, sidang diundur dan akan dilanjutkan Senin (29/5/23) mendatang. (sembiring/hm19)

Related Articles

Latest Articles