8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Terungkap, Saksi Pemalsuan Data untuk Menguasai HGU PTPN 2 Dijanjikan Umroh Gratis

Deli Serdang, MISTAR.ID

Saksi pemalsuan data untuk mendapatkan tanah HGU PTPN2 Afdeling Penara Kebun Tanjung Garbus menyebut telah dijanjikan ibadah umroh gratis. Selain itu, mereka juga diberikan sejumlah uang untuk lebaran dan uang transport. Bahkan uang kontan sebesar Rp20 juta.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan pemalsuan data dengan terdakwa Murachman, warga Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (11/5/23).

“Saya dijanjikan pergi umroh gratis dan disuruh menandatangani kertas kosong,” jelas Suprayetno, salah seorang dari enam orang saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, Haslinda Hasibuan dan Ramaniar Tarigan.

Keenam saksi tersebut, Arif warga Dusun V, Surya Putra dan Hendri warga Dusun VI, Kirwanto, Suprayetno Dusun VII Desa Bangun Sari Baru serta Supardi pensiunan PTPN2 warga Dusun Eks Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa.

Ditambahkan Suprayetno, selain dijanjikan umroh gratis dirinya juga diberikan sejumlah uang. Oleh Murachman, orang tua Suprayetno yang bernama Ngatimin dirubah identitasnya menjadi Amir Husin hingga kini nama tersebut melekat di dalam kartu keluarga miliknya.

Baca juga : Terungkap di PN Lubuk Pakam: Lahan PTPN2 Dijual Rp1,5 Miliar per 2 Hektar

Tujuan perubahan identitas menjadi Amir Husin agar tercatat dalam Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang Tahun 1953. Padahal Suprayetno maupun orang tuanya sama sekali tidak pernah mempunyai apalagi menguasai tanah di Kebun Penara.

Sementara saksi Surya Putra diberikan Murachman uang sebesar Rp200 ribu. “Saya diberikan uang Rp500 ribu usai meneken di notaris sebagai uang transport. Dan uang Rp200 ribu dibilang Murachman sebagai uang senyum,” ujar Surya Putra dalam kesaksiannya hingga membuat majelis hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah ikut tersenyum.

Awalnya para saksi mengaku dijanjikan mendapat 2 hektar tanah dan bisa ditukar dengan uang sebesar Rp200 juta. Namun saat penandatangan di notaris mereka hanya diberikan Rp1,5 juta lalu Rp 500 ribu dan Rp200 ribu.

Sementara tanah 2 hektar dan uang Rp200 juta tidak pernah mereka terima. Terdakwa Murachman alias Pak Sutik oleh para saksi dikenal sebagai Ketua Kelompok 41 untuk memperjuangan tanah Kebun Penara.

Baca juga : Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Pemalsu Gugatan HGU PTPN 2

Serupa juga dijelaskan Kirwanto jika orang tuanya yang bernama Rasidi diubah menjadi Raharjo Suparno oleh Murachman. Untuk mendengarkan saksi lainnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin (15/5/23) mendatang.

Dalam dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 triliun. Pemalsuan data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 64 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar. (sembiring/hm18)

Related Articles

Latest Articles