Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

Saat RDP, Pemkab Dairi Dinilai Tidak Pahami Dampak Kehadiran PT DPM

Mistar.idRabu, 20 Mei 2026 pukul 20.20 WIB
saat_rdp_pemkab_dairi_dinilai_tidak_pahami_dampak_kehadiran_pt_dpm

Lintas organisasi menyerahkan dokumen kepada Ketua Komisi II DPRD Dairi Fitrianto Berampu. (Foto: istimewa/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Dairi, Yoki Bintang menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi tidak memahami analisis dampak kehadiran PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Hal itu disampaikan Yoki via whats app kepada mistar, Rabu (20/5/2026). Dia juga menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Dairi yang dipimpin Fitrianto Berampu, Selasa (19/5/2026) mengatasnamakan himpunan lintas organisasi dan komunitas terdiri dari 15 organisasi, sepakat menolak kehadiran PT DPM.

"Kami menolak DPM dan menyampaikan duka mendalam. Karena Pemkab Dairi tidak memahami analisis tambang PT DPM saat ditanya di RDP. Bagaimana Pemkab Dairi dapat memberikan kepercayaan kepada PT DPM, sementara tidak paham analisis kehadiran DPM saat sosialisasi yang dilaksanakan di Berristera Hotel. Harusnya Pemkab melakukan kajian bersama pakar tambang dan pengamat lingkungan sebelum sosialisasi," kata Yoki.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dairi, Oloan Hasugian menyampaikan beberapa poin ketika dikonfirmasi mistar via telepon dan whatsapp, Rabu (20/5/2026). "Tanggapan Pemkab tidak ada. Cuma catatan saja," kata Oloan.

Dijelaskan Oloan, pihak PT DPM hadir pada saat acara RDP tersebut, tetapi diminta keluar sama mereka.

"Itu aneh. Seharusnya DPM tetap ada di acara RDP agar DPM dapat menyampaikan apa isi dokumen Kelayakan Lingkungan Hidup yang mereka terima," tutur Oloan.

Tentang teknis detail isi dari dokumen Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambganan dari PT DPM juga tidak ada ditanyakan lalu apa yang mau kami jawab? Selain itu sebelumnya ada pihak DPM sebagai pemrakarsa yang hadir yang tentu bertanggungjawab untuk menjelaskan tetapi tidak diperkenankan mengikuti RDP padahal mereka diundang untuk menghadiri RDP.

"Tentulah saya dan Asisten II, yang mewakili Sekda pada saat RDP tidak saling buang badan, tetapi kami menjelaskan sesuai dengan pemahaman dan kewenangan kami," ujarnya.

Perihal sosialisasi kelayakan lingkungan hidup yang diterima oleh pemrakarsa (DPM) itu, lanjut Oloan, merupakan kewajiban perusahaan untuk mensosialisasikan kelayakan lingkungan yang mereka terima dan pemerintah dapat membantu memfasilitasi dalam pelaksanaannya.

Terpisah, anggota Komisi II DPRD Dairi meminta namanya tidak ditulis, mengaku RDP tersebut terkesan aneh, sebab awalnya para anggota komisi turut hadir, namun setelah RDP dimulai, lalu rapat terkesan dimonopoli dan terkesan arah RDP tidak fokus serta disinyalir kepentingan pribadi.

"Makanya kami memilih keluar dari RDP," ucap salah seorang anggota Komisi II DPRD Dairi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN