Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Audiensi dengan Pemko Padangsidimpuan

BPJS Ketenagakerjaan menggelar audiensi bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan/Mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
BPJS Ketenagakerjaan menggelar audiensi bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan guna membahas serta mematangkan draft penandatanganan Surat Keputusan (SK) terkait perlindungan pekerja rentan, Kamis (23 April 2026).
Pertemuan ini digelar langsung di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, Kepala OPD Terkait beserta jajaran dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Christian Natanael Sianturi beserta jajaran.
Pertemuan ini turut menyoroti skema pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Audiensi yang berlangsung dalam suasana konstruktif tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan, seperti buruh harian lepas, petani kecil, pedagang, dan pelaku usaha informal lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan pentingnya percepatan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, mengingat kelompok ini memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi namun minim akses terhadap jaminan sosial. Dengan adanya dukungan pendanaan dari APBD, DBH Sawit, dan DBH CHT, diharapkan cakupan kepesertaan dapat meningkat secara signifikan.
Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes. menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan draft SK agar dapat ditandatangani dalam waktu dekat. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal.
“Pemerintah Kota Padangsidimpuan sangat mendukung program perlindungan pekerja rentan ini. Kami berkomitmen untuk mempercepat proses penandatanganan SK sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja, khususnya yang berada di sektor informal,” ujar Letnan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Christian Natanael Sianturi juga menegaskan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam mendukung perlindungan pekerja rentan melalui skema pembiayaan APBD, DBH Sawit, dan DBH CHT. Sinergi ini menjadi langkah konkret untuk memastikan para pekerja yang selama ini belum terlindungi dapat memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya, program ini dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tutur Chris.
Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak juga mendalami aspek teknis, termasuk mekanisme pendataan peserta, besaran iuran, serta skema implementasi program di lapangan. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Audiensi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Padangsidimpuan, sekaligus menjadi contoh kolaborasi yang dapat diadopsi oleh daerah lain di Indonesia. (hm20)
BERITA TERPOPULER





















