8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Penebangan Kayu Hutan Masih Marak, Petugas KPH XIV Sidikalang: Kita Tidak Bisa Menindak!

Dairi, MISTAR.ID

Aktivitas perambahan dan pengambilan kayu di kawasan hutan Dairi, khususnya di bawah pengawasan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XIV Sidikalang yang meliputi Kecamatan Berampu, Lae Parira, Silima Punggapungga, Siempat Nempu Hilir dan Kecamatan Tanah Pinem, masih saja terjadi.

Pihak KPH XIV Sidikalang melalui petugas bermarga Pasaribu dan Tumanggor yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/11/22), mengakui hal itu. Namun menurutnya, pengawasan yang dilakukan pihaknya memiliki keterbatasan.

Keduanya mengaku pihaknya sudah bekerja maksimal dengan selalu terjun ke lapangan. Namun berbagai masalah perambahan dan pengambilan kayu dari hutan lumayan banyak ditemukan. “Dan itu semua  sudah kami laporkan ke Dinas Kehutanan Sumut, supaya ditindaklanjuti untuk penegakan. Sebab bidang penegakan dan penindakan ada di Dishut Sumut,” kata keduanya.

Baca Juga:Kades Suplai Kayu untuk Proyek BSRS, Kasat Reskrim Dairi: Kita Sudah Cek Tungkul

Terkait maraknya perambahan dan pengambilan kayu dari kawasan hutan, khususnya di Kecamatan Silima Punggapungga, KPH XIV sudah memiliki bukti dan petunjuk. Hanya tinggal penindakan yang belum jalan. Sebab KPH XIV bukan pihak yang berwenang melakukan penindakan bagi terduga pelaku perambahan dan pengambilan kayu dari hutan secara ilegal atau tidak memiliki izin.

Diakui mereka, selain perambahan dan pengambilan kayu hutan secara illegal, khususnya di Kecamatan Silima Punggapungga, tidak sedikit terjadi transaksi jual beli lahan oleh sejumlah  warga di lahan hutan secara yuridis. “Dan itu semua sudah kita laporkan ke bidang penegakan hukum (Gakkum) Dishut Sumut.”

Baca Juga:Oknum Kades Suplai Kayu Proyek BSRS di Dairi, APH Temukan Lokasi Penebangan Diduga Masuk Kawasan Hutan

Seperti baru-baru ini, KPH XIV banyak menemukan berbagai tindakan perusakan hutan dengan cara menggarap dan ditanami kelapa sawit. Juga pengambilan kayu olahan ilegal dalam kawasan hutan.

“Hal ini juga memicu berbagai polemik di lapangan karena KPH XIV hanya bisa memberikan imbauan dan larangan, bak pengemis yang terus menerus kita sosialisasi dibantu para pihak. Mengemis dan mengemis terus kita di lapangan dengan cara meminta pelarangan kepada masyarakat. Tapi itulah , hanya imbauan dari kita, bukan penindakan,” tukasnya.(manru/hm15)

Related Articles

Latest Articles