14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Anggaran KPPS Diduga Dipotong Oleh PPS

Sidikalang, MISTAR.ID

Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 14 TPS Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, mengaku jika biaya operasi atau anggaran mereka diduga dipotong oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan modus biaya penyusunan laporan keuangan. Pemotongan itu diakui oleh salah satu Ketua KPPS berinisial N.

“Kami KPPS sebanyak 14 TPS satu Desa. Disuruh menandatangani laporan keuangan sebesar Rp4.382.000. Tapi, yang kami terima sebanyak Rp3.850.000 dengan alasan biaya penyusunan  laporan keuangan. Sementara, kalau kami menyusun laporan dipersulit biar PPS yang membuatnya,” ujar N, Kamis (29/2/24).

Terpisah, saat diminta keterangan terkait pemotongan dana tersebut, Ketua PPS Desa Parbuluan VI, Syamsul Aripin mengatakan jika hal tersebut sebaiknya ditanyakan kepada sekretaris PPS.

“Tanya ke sekretariat PPS Pak. Beliau yang tahu soal anggaran. Saya kurang paham. Sekretariat PPS yang bagian keuangan. Saya ketua. Tapi, gini Pak. Sebelumnya sudah ada kesepakatan dari KPPS. Lebih detailnya tanya sekretariat PPS,” jawab Syamsul melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/2/24).

Baca juga: Tak Miliki Salinan C1, Fungsi Panwascam di Pleno PPK Sidikalang Dipertanyakan

Saat dihubungi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Bisler Padang merincikan jumlah anggaran KPPS yang dikelola PPS. Sebagai berikut:

  • Honorarium KPPS: Ketua : Rp 1.200.000 per orang, Anggota : Rp 1.100.000 per orang, dan Linmas : Rp 700.000 per orang.
  • Biaya Pembuatan TPS: Rp 2.000.000 Per TPS.
  • Ketersediaan Alat penggandaan dokumen/formulir: Rp 500.000 per TPS.
  • Operasional KPPS: Rp 1.000.000 per TPS.
  • Anggaran konsumsi: Rp 882.000 per TPS.

“Untuk masa kerja PPK dan PPS sampai bulan April  2024. Untuk anggaran PPK dan PPS ada juga yang mereka kelola setiap bulannya. Laporan pertanggungjawaban anggaran yang dikelola KPPS dihimpun oleh PPS untuk diserahkan ke KPU. Itu berupa kwitansi belanja sewa peralatan, pembelian makan minum, serta normatif daftar penerimaan honor,” jelas Bisler.

“Kami selalu mengimbau dan menekankan agar Sekretariat PPS tidak melakukan pemotongan anggaran KPPS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan. Kecuali untuk pemotongan pajak sewa, dan honor KPPS. Jika mereka PNS untuk Gol III dan IV,” tambahnya. (Manru/hm20)

Related Articles

Latest Articles