Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Dairi Bisa Hentikan Pembangunan Perumahan Ismara Residence di Sitinjo jika Tak Patuhi Aturan

Mistar.idSenin, 9 Februari 2026 15.12
journalist-avatar-top
JM
pemkab_dairi_bisa_hentikan_pembangunan_perumahan_ismara_residence_di_sitinjo_jika_tak_patuhi_aturan_

Agung, Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Dairi. (foto: manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi bisa menghentikan pembangunan Perumahan Ismara Residence di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, jika tidak memenuhi prinsip aturan terkait teknis, denah, fasilitas, dan hal lainnya yang diusulkan pengembang sebelumnya.

Hal itu disampaikan Agung, Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Dairi, ketika ditemui Mistar di ruang kerjanya, Senin (9/2/2026).

Agung mengatakan, pembangunan Ismara Residence bisa dihentikan karena sampai saat ini pihak pengembang tidak ada mengajukan kajian teknis kepada PUTR sebagai pedoman tahapan sebelum izin PBG terbit, SPPL, pemanfaatan ruang, fasilitas umum, termasuk untuk pekerjan selanjutnya yaitu penerbitan SLF.

"Sampai saat ini pihak pengembang atau konsultan tidak ada mengajukan kajian teknis terkait pelaksanan bangunan di lapangan. Sejatinya itu diajukan sebelum atau saat pekerjaan bangunan berlangsung. Maka dari itu, tim dari Pemkab Dairi akan monitoring ke lokasi, kalau prinsip aturan tersebut tidak diindahkan, otomatis kegiatan di sana dihentikan," ujarnya.

Pihak pengembang, Hidayati Sidabutar dengan sebutan owner berinisial ES tidak berhasil dikonfirmasi perihal ini.

Berdasarkan surat usulan penghentian dan pembongkaran pembangunan Perumahan Ismara Residence bernomor 067/DPC/LSM PJR/II/2026 yang disampaikan ke Bupati Dairi, pembangunan perumahan diduga tidak memiliki sumur resapan air limbah dan air hujan yang menjadi salah satu syarat penerbitan maupun pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pembangunan diduga tidak menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang menjadi kewajiban pihak pengembang.

Material besi yang digunakan diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Umumnya, pembangunan menggunakan besi berukuran 10 mm, namun di lapangan ditemukan besi tulangan pokok berukuran 7 mm dan tulangan sengkang 5 mm. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi dan dapat membahayakan keselamatan penghuni.

Pembangunan perumahan diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta patut diduga melanggar sejumlah persyaratan SLF. Surat tersebut juga menyangkut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 282 tentang sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan PBG bagi bangunan yang melanggar ketentuan.

Atas dasar itu, Pemkab Dairi diminta segera melakukan peninjauan ke lokasi, serta menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian dan pembongkaran bangunan.

Selain itu, masyarakat Kabupaten Dairi juga diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih perumahan yang layak dan aman untuk ditempati.

Pihak Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dairi, dikonfirmasi Mistar, Jumat (6/2/2026), membenarkan urat tersebut telah diterima. Surat itu masuk pada 2 Februari 2026 dan langsung diserahkan ke ruang Sekretaris Daerah untuk dipelajari.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN