Pemeriksaan 336 ASN Asahan Diduga Gunakan Fake GPS untuk Manipulasi Absen Hampir Rampung

Kantor Inspektorat Asahan. (Foto: Perdana/MISTAR)
Asahan, MISTAR.ID (6/10/2026) – Pemeriksaan terhadap 336 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga memanipulasi absensi menggunakan sistem navigasi lokasi palsu atau Fake GPS masih berlanjut. Kasus tersebut masih ditangani Inspektorat Asahan dan prosesnya disebut hampir rampung.
"Saat ini prosesnya masih jalan dan hampir rampung. Setelah semua selesai kita serahkan ke pimpinan instansinya masing-masing," kata Sekretaris Inspektorat Asahan, Abdul Rahman, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (6/10/2026).
Inspektorat mengakui proses pemeriksaan terhadap ASN yang diduga menggunakan Fake GPS tersebut berlangsung cukup panjang. Pasalnya, pihaknya harus memanggil dan meminta keterangan satu per satu ASN yang tercantum dalam data dugaan pelanggaran absensi.
"Karena banyaknya jumlah ASN yang diduga terlibat harus kita periksa dan mintai keterangan, ditambah kesibukan beberapa pemeriksa dengan tugas-tugas yang lain, makanya prosesnya cukup panjang. Namun, bukan berarti proses ini tidak berjalan," ujarnya.
Sementara itu, Aktivis Mahasiswa Asahan Anti Korupsi (MASSA AKSI), Khairul Sukri, meminta Inspektorat Asahan menuntaskan pemeriksaan terhadap 336 ASN yang diduga menggunakan Fake GPS untuk memanipulasi absensi.
Menurut Khairul, proses pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi keseriusan dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai persoalan absensi bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga berkaitan dengan disiplin dan integritas aparatur pemerintah.
"Inspektorat harus memastikan pemeriksaan terhadap 336 ASN ini dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan mengenai hasil akhirnya," kata Khairul.
Ia juga meminta agar setiap ASN yang terbukti melakukan manipulasi absensi diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, ASN yang tidak terbukti melakukan pelanggaran juga harus mendapatkan kepastian dan tidak boleh dirugikan oleh proses pemeriksaan.
"Kalau memang terbukti melakukan manipulasi absensi, tentu harus ada konsekuensi sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan bahwa jumlah ASN yang cukup banyak membuat penanganannya menjadi lunak," ujarnya.

















































