16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Okupasi PTPN II di HGU 94 Kebun Limau Mungkur Berlanjut, Warga Panen Ubi

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pembersihan lahan (okupasi) HGU PTPN II No 94 Lau Barus Baru, Afd I Kebun Limau Mungkur, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang masih berlanjut hingga Kamis (22/6/23).

Pada hari kedua, 11 alat berat yang terdiri dari 8 unit beko dan 3 unit dozer masih terus bekerja meratakan tanaman yang selama ini dikerjakan warga dan Kelompok Tani Sinembah Makmur Jaya pimpinan Ngawin Tarigan.

Sementara warga luar Tanjung Morawa seperti  Kecamatan Lubuk Pakam dan Batang Kuis berdatangan ke lokasi pembersihan untuk mengambil ubi yang sudah ditumbang, lalu dijual kepada pembeli yang datang ke lokasi menggunakan mobil pick up dan truk.

Baca juga: Lakukan Perlawanan, Penggarap Lahan PTPN II Kunyah Cabai dan Ludahi Satpol PP

“Lumayan bang. Dijual seribu sekilo ubinya. Semalam dapat Rp 50 ribu per orang. Karena kami kongsi-kongsi. Hari ini belum tau dapat berapa,” ujar Anggel, panggilan ibu dua anak itu.

Apa yang dilakukan perempuan  bertempat tinggal di daerah Pensiunan Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang itu juga diikuti warga lainnya.

“Saya dari Kecamatan Batang Kuis, Pak. Ke sini mau panen ubi saja. Baru tau ini hari ini,” ujar pria setengah tua mengaku bernama Tarno.

Serupa dengan Tarno, Adigun (42) warga Lubuk Pakam datang membawa becak barang bersama anak dan istrinya. Mereka juga mencari sisa tanaman ubi yang ditumbang paksa oleh alat berat.

Baca juga: Bersihkan Tanaman Penggarap di Lahan HGU 94 Lau Barus Baru, PTPN II Siapkan Tali Asih

Humas PTPN II Rahmat Kurniawan mengatakan, luas areal HGU 94 Kebun Limau Mungkur seluruhnya 1.131,35 hektar yang diperoleh sejak nasionalisasi Tahun 1958. Namun sejak Tahun 2012, sebagian areal digarap masyarakat untuk perladangan palawija yang jumlahnya mencapai 75,54 hektar.

Pada tahun 2017 lalu, sebenarnya sudah dilakukan pembersihan. Namun warga penggarap kembali masuk ke lahan HGU dan menanaminya dengan tanaman palawija.   Tidak hanya itu, mereka juga melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri.

Namun hingga tingkat Mahkamah Agung RI gugatan warga ditolak disebabkan areal tersebut murni HGU PTPN II yang masih berlaku sesuai dokumen-dokumen yang dimiliki PTPN II,” ujarnya.(sembiring/hm17)

Related Articles

Latest Articles