-1.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

KPU Sumut Belum Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Susulan di 110 TPS

Medan, MISTAR.ID

H+1 pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) belum menetapkan kapan jadwal pemungutan suara susulan terhadap 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak banjir.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumut, Robby Effendy mengatakan bahwa 110 TPS belum melakukan pemungutan suara susulan.

“Belum ada,” ujarnya kepada mistar.id saat dikonfirmasi melalui pesan tulis, Kamis (28/11/24) sore.

Baca juga:Tim Pemenangan Ridha-Rani Minta KPU Medan Gelar PSU di 1.500 TPS

Ditanyakan kapan rencana dilakukan pemungutan suara susulan di 110 TPS, Robby menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan rapat.

“Kami sedang pleno nanti untuk membahas dan menetapkannya,” pungkasnya.

KPU Sumut sudah menetapkan 110 TPS yang berada di beberapa daerah, akan melakukan pemungutan suara susulan yakni 56 TPS Medan, 30 TPS Deli Serdang, 2 TPS Asahan, 20 TPS Binjai dan 2 TPS Nias.

Baca juga:Demo KPU Batu Bara, Gapsu Tanyakan Dasar Hukum Pendaftaran Balon Bupati Zahir

Sebelumnya, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan pemungutan suara susulan akan dilaksanakan selama 10 hari setelah penetapan oleh KPU Sumut.

“Kita berupaya untuk menyesuaikan juga. Artinya tidak mengganggu tahapan berikutnya, yaitu tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, di tingkat kabupaten dan juga di tingkat provinsi,” katanya.

Perlu diketahui bahwa pemungutan suara susulan yaitu TPS yang belum sama sekali. (berry/hm17)

Related Articles

Latest Articles