Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Kisruh Pasar Delima Indrapura, Kuasa Hukum Pedagang : Jangan Benturkan Sesama Pedagang

journalist-avatar-top
By
Wednesday, November 15, 2023 14:00
4
kisruh_pasar_delima_indrapura_kuasa_hukum_pedagang_jangan_benturkan_sesama_pedagang

kisruh pasar delima indrapura kuasa hukum pedagang jangan benturkan sesama pedagang

Indocafe

Batu Bara, MISTAR.ID

Kisruh pembagian kios (los) di Pasar Delima Indrapura masih terus berlanjut. Pasalnya dari 27 pedagang yang memiliki kios di lokasi sebelumnya malah kehilangan haknya setelah bangunan lama yang terbakar telah dibangun baru.

Guna mendapatkan haknya, para pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura mendirikan posko dan spanduk di area pasar. Kemudian mereka menggelar unjuk rasa, Selasa (14/11/23).

Unjuk rasa digelar di lokasi gedung Pasar Delima baru menyikapi terbitnya Surat Kadisnaker Perindang Kabupaten Batu Bara Buhari Imran.

Baca juga: Pembagian Kios Pasar Delima Indrapura Dinilai Tidak Transparan

Surat Nomor 510/3596/DKPP-BB/2023 per tanggal 10 November 2023 tersebut berisi imbauan kepada Ketua Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura agar menurunkan spanduk-spanduk liar dan posko liar yang yang terpasang di sekitar bangunan Pasar Rakyat Delima Indrapura tanpa izin.

Tenggat waktu yang diberikan dalam waktu 3 hari sejak surat tersebut disampaikan. Alasannya karena Pasar Rakyat Delima Indrapura akan segera dioperasikan. Namun pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Pasar Delima tetap bertahan.

Dalam aksi itu, sebanyak 27 pedagang itu meminta Pemkab Batu Bara melakukan pendataan ulang agar mereka kembali mendapatkan haknya. Namun permintaan itu ditolak Disnaker Perindag.

Baca juga; Cegah Tindak Kriminal di Pasar Tradisional, Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Mobile

Suasana semakin memanas lantaran pedagang lain yang sudah terdaftar sebagai pemilik kios melakukan protes terhadap desakan dari ke 27 pedagang yang tergusur.

Melihat suasana semakin memanas, M Rafik selaku anggota Kuasa Hukum Zamal Setiawan dari pada pedagang akhirnya mengusulkan agar eksekusi ditunda hingga RDP di DPRD Batu Bara yang akan digelar minggu yang akan datang.

“Kalau saja pemerintah membagikan 1 kios untuk setiap pedagang pasti kios yang ada, pastinya cukup bagi seluruh pedagang. Karena tidak adil maka ada 27 anggota yang tidak lagi mendapat kios di tempat baru,” kata M Rafik.

Pada unjuk rasa tersebut M Rafik selaku anggota Kuasa Hukum Zamal Setiawan dan Rekan meminta Pemkab Batu Bara melalui Disnaker Perindag untuk duduk bersama membicarakan permasalahan yang memicu keberatan dari pihaknya.

Baca juga: Jual Beli Lesu, Pasar Tradisional Batu Bara Sepi Pembeli

Rafik menyampaikan dugaan bahwa ada pedagang yang tidak masuk dalam database namun mendapatkan kios di gedung Pasar Delima yang baru. Bahkan disinyalir ada yang sudah mendapatkan lebih dari 1 kios namun nama yang bersangkutan masih tercatat mendapatkan kios di gedung baru.

“Padahal kan yang seharusnya mendapat kios di gedung baru ini adalah pedagang yang dulu menempati kios sebelum dibongkar dan dibangun dalam kondisi gedung baru”, tukas Rafik yang diaminkan puluhan pedagang.

Sebagai informasi, gedung baru Pasar Delima Indrapura dibangun menggunakan APBN tahun 2022 senilai Rp. 2,735 miliar. (ebson/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung