20.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Kilang Papan di Tebing Tinggi Diduga PHK Karyawan Secara Sepihak, Dipaksa Teken Surat Pengunduran Diri

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Salah satu perusahaan di Kota Tebing Tinggi diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap salah seorang karyawannya bernama Windy Supiati.

Informasi dihimpun Mistar, Windy bekerja pada Kilang Papan Hasil yang beralamat di Jalan Musyawarah No 18 Kota Tebing Tinggi, di bagian Logistik dengan jabatan Juru Tulis.

Manajemen melalui karyawan bernama Sutila menyodorkan selembar surat bermeterai yang sudah dikonsep pihak pengusaha dan disuruh untuk menandatangani surat sebagai bukti bahwa karyawan Windi benar telah melakukan perbuatan asusila di tempat kerja dengan sesama karyawan serta mengundurkan diri (resign) tanpa menerima pesangon dan menuntut pihak perusahaan. Surat tersebut bertanggal, Selasa, 12 September 2023.

Baca Juga: Libur Akhir Pekan, Arus Lalin Simpang Kampung Keling Tebing Tinggi Lengang

Windy warga Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, merasa tidak berbuat kesalahan. Ia tidak terima dengan perlakuan perusahaan tersebut dan tak bersedia menandatangani surat yang disodorkan.

Saat ini permasalahan PHK ini sudah dilaporkan Windy Supriati ke Disnaker Tebing Tinggi. Sedangkan terkait dugaan pencemaran nama baik juga sudah dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi.

Windy Supriati saat dihubungi Mistar.id, Selasa (31/10/23) sore membenarkan adanya pemecatan dirinya secara sepihak oleh perusahaan tempat dia bekerja.

Surat yang dikonsep perusahaan agar ditandatangani Windy Supiati. (f: ist/Mistar)

“Benar bang. Tapi saya tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut. Saya juga telah membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi atas pencemaran nama baik terhadap Wati yang merupakan karyawan juga karena saya di tuduh berbuat asusila. Bukan perusahaannya yang di laporkan,” ungkap Windy kepada Mistar.id.

Windy menambahkan, bahwa orang yang dilaporkankannya telah dipanggil pihak Polres Tebing Tinggi, Senin (30/10/23).

“Udah dipanggil orang itu semalam. Tapi yang dipanggil ada banyak. Ada pihak perusahaan yang mengeluarkan surat itu, di situ ada 7 orang, enam orang mereka, baru sama saya sendiri,” pungkas Windy.

Baca Juga: Prestasi Pemuda Tebing Tinggi Berada di Posisi Keempat se-Sumut

Pihak Kilang Papan Hasil saat coba dikonfimasi Mistar.id, lewat telpon dan pesan WhatsApp, Selasa sore (31/10/23) hingga saat ini tidak memberi tanggapan.

Sementara itu, menanggapi kasus Windy ini, Ketua LSM Strategi Kota Tebing Tinggi, Ridwan Sihaan, mengecam tindakan perusahaan Kilang Papan Hasil.

“Seharusnya, pihak pengusaha harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi dan Disnaker Provinsi Sumatera Utara sebelum melakukan tindakan PHK. Bukan membuat alasan akal-akalan dengan memaksa karyawan untuk menandatangani surat pengunduran diri,” kata Riduan, Selasa (31/10/23).

Riduan mendesak Disnaker Tebing Tinggi dan Provinsi Sumatera Utara agar segera menindaklanjuti kasus ini.

“Apalagi, menurut pengakuan karyawan, bahwa walau sudah bekerja selama 9 tahun, dia belum menerima haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ridwan.

Ridwan mengatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pengusaha Kilang Papan Hasil terhadap Windi Supiati, patut dinilai telah melanggar Undang Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja serta Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Pemko Tebing Tinggi Gelar Kegiatan GPPP Tidak Menular dan Kebugaran Jasmani

“Pada Pasal 40 PP No 35 Tahun 2021 ini jelas disebutkan dalam hal terjadinya PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sesuai lamanya masa kerja. Bukan dengan berdalih bahwa karyawan telah melakukan perbuatan kesalahan, pihak pengusaha melalui pihak manajemen jadi memaksa karyawan untuk menandatangani surat pengunduran diri,” tandas Ridwan Siahaan. (Nazli/hm22)

Related Articles

Latest Articles