11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Perkara Mulai Oktober 2022

Belawan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Selasa (31/10/23).

Kasi Intel, Opon Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan tugas rutin sebagai eksekutor, serta perkara selama Oktober 2022 hingga Oktober 2023. Narkotika yang dimusnahkan jenis sabu-sabu dengan cara dibakar.

“Ada beberapa jenis narkotika yang dimusnahkan, di antaranya sabu seberat 116,35 gram, ganja 52,55 gram, 12 unit handphone (HP) dan 4 unit timbangan elektronik,” beber Opon didampingi Kasi Pidum, Berkat Imanuel Harefa dan Kasi Barang Bukti, Tulus Sianturi kepada wartawan di Belawan.

Baca juga:Dua Tersangka Korupsi Eks RS Kusta Sicanang Ditahan Kejari Belawan

Opon menjelaskan, rekapitulasi jumlah perkara yang berhasil diungkap yakni 110 kasus narkotika sebanyak 76, orang dan harta benda 20 perkara, serta tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum) 14 perkara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan, Nusirwan Sahrul mengajak semua pihak untuk menurunkan angka perkara di wilayah hukum (wilkum) Kejari Belawan, khususnya narkotika yang semakin tinggi.

“Baik perkara orang dan harta benda, serta kamnegtibum harus dapat ditekan di masyarakat, karena sangat merugikan semua pihak,” ujarnya. (kamaluddin/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles