16.6 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Tak Sempat Nikmati Sabu yang Baru Dibeli, Sopir Angkot dan Temannya Ditangkap Polisi di Tanjung Morawa

Deli Serdang, MISTAR.ID

Belum sempat menikmati sabu yang dibelinya, AJS (33) keburu ditangkap personel Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Senin (30/10/23).

Sopir Angkutan Kota (Angkot) Nitra A15 itu tidak sendirian. Pria yang beralamat di Dusun III Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang tersebut diamankan petugas bersama temannya YAPS (28), warga Ardagusema Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi diperoleh menyebutkan, penangkapan terhadap keduanya, berawal dari informasi yang diperoleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

Baca Juga: Kilang Papan di Tebing Tinggi Diduga PHK Karyawan Secara Sepihak, Dipaksa Teken Surat Pengunduran Diri

Informasi itu menyebutkan, bahwa ada orang yang dicurigai diduga memiliki sabu sedang berada di Jalan Bandar Labuhan Dusun VI, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.

Menindaklanjuti informasi tersbeut, Kanit Reskrim Ipda Suyadi bersama sejumlah anggotanya langsung bergegas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Tiba di sana, polisi berhasil mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 1 paket sabu yang sempat dibuang AJS.

Baca Juga: Askep Kebun PT SPR Dianiaya di Depan Anak Istri, Manajemen Tempuh Jalur Hukum

Kepada polisi, AJS berterus terang bahwa sabu itu miliknya dan dibeli seharga Rp50 ribu dari seseorang di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Untuk pengembangan dan pemeriksaan kedua pelaku berikut barang bukti paket sabu berat bruto 0,14 gram, sebuah alat isap bong lengkap dengan kaca pirex dan mancis serta satu unit mobil angkutan umum Daihatsu Grandmax A15 BK 1607 UE diserahkan ke Sat Narkoba, Polresta Deli Serdang,” kata Kanit Reskrim Iptu Suyadi, Selasa (31/10/23). (Sembiring/hm22)

Related Articles

Latest Articles