Ketua Yayasan MIKIBA Pecat Pengurus Komite SMAK Laraga Roi-Roi Nias Utara, SK Dipertanyakan

Kondisi SMAK Laraga Roi-Roi di Desa Laurufadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara. (Foto: Istimewa/Mistar)
Nias Utara, MISTAR.ID – Ketua Yayasan Milik Kita Bersama (MIKIBA) memecat seluruh pengurus komite Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) Laraga Roi-Roi yang berada di Desa Laurufadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara.
Pemecatan tanpa di dahulu surat peringatan tersebut berawal dari inisiatif seorang warga Roi-Roi berinisial AZ yang sebelumnya berjuang mendirikan SMAK tersebut dengan modal pribadi.
Surat pemecatan diketahui tertanggal 29 Mei 2026 dan baru disampaikan kepada pihak komite pada 16 Juni 2026. Surat tersebut tercatat bernomor SK 015/Y MIKIBA/NIAS/IX/2025. Namun, penulisan nomor surat tersebut dinilai janggal karena mencantumkan kode bulan Romawi IX (September) dengan tahun 2025.
Diketahui, seluruh pengurus komite SMAK Laraga Roi-Roi dan pihak sekolah sebelumnya menjalankan tugas berdasarkan SK yang diterbitkan Ketua Yayasan Setia Arastamar Bagi Bapa Sorgawi (SABAS) almarhum Dr. Marinus Gulo, yang berlaku hingga tahun 2027.
Berdasarkan fakta ini, sejumlah pihak menilai keputusan tersebut menimbulkan persoalan dan ketidakjelasan administrasi yayasan.
Salah satu penggagas awal sekolah, AZ, menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Ia menilai tindakan yayasan tidak manusiawi dan merugikan pihak yang telah berjuang membangun sekolah.
“Karena sudah terjadi masalah dan kesenjangan di tengah masyarakat di sana,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Ia meminta Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI, Kanwil Kemenag, serta Kemenag Kabupaten Nias Utara untuk meninjau ulang persoalan tersebut.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Nias Utara, Otorius Harefa, juga meminta pihak Kemenag Nias Utara selaku perpanjangan tangan Dirjen Bimas Kristen RI untuk mengkaji ulang legalitas pendirian sekolah tersebut.
“Harapannya tidak terburu-buru dalam menetapkan lokasi sekolah, karena bisa menimbulkan masalah seperti yang terjadi saat ini,” katanya.
Otorius juga mengaku kecewa atas berbagai persoalan yang muncul sejak pendirian sekolah di wilayah terpencil tersebut, termasuk terkait lokasi lahan yang sebelumnya telah ditinjau oleh pengurus komite, dewan guru, dan tokoh masyarakat di Dusun IV Roi-Roi, Desa Laurufadoro, Kecamatan Afulu.
Ia menambahkan, karena sekolah tersebut berbasis pendidikan agama Kristen, maka setiap kebijakan seharusnya dilakukan secara hati-hati dan melibatkan semua pihak terkait.
BERITA TERPOPULER
























