Samosir, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Forum Dinamika Samosir tentang keberadaan 2 Stone Crusher yang ada di Kabupaten Samosir yakni Stone Crusher yang berada di Silimalombu Kecamatan Onan Runggu dan Stone Srusher Binanga Guluan di Kecamatan Palipi, Rabu (2/6/21) di Ruang rapat DPRD Samosir.
Terungkap dalam rapat tersebut, Forum Dinamika Samosir yang di hadiri Agustan Situmorang, Hayun Gultom, Saut Limbong dan Panal Limbong menyampaikan beberapa pokok permasalahan terkait keberadaan 2 Stone Crusher tersebut, yakni terkait informasi tentang benar tidaknya ada izin prinsip atas keberadaan Stone Crusher di Silimalombu yang mana lokasi Stone Crusher Silimalombu berada di sempadan danau toba yang mengakibatkan terjadinya pengrusakan dan pencemaran air danau toba.
Baca Juga: Kisruh Sertifikat Tanah APL, Aliansi MTDHS Sambangi Kantor DPRD Samosir
Selanjutnya, terkait pertambangan galian C Silimalombu dianggap izin dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dimana, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh CV Pembangunan Nadajaya, Â ditemukan sejumlah penyimpangan dan tidak sesuai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pasalnya, Â telah melakukan operasi penambangan di luar lokasi yang di izinkan.
Forum Dinamika Samosir juga menyampaikan terkait proses penerbitan ijin usaha pertambangan (IUP) telah melanggar keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1095 K/30/MEM Tahun 2014 tentang penetapan wilayah pertambangan Pulau Sumatera.
Dimana dalam keputusan tersebut Kabupaten Samosir termasuk dalam zona putih  yaitu tidak ada wilayah yang diperbolehkan untuk usaha pertambangan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 menjelaskan, bahwa wilayah yang dieksploitasi oleh CV Â Pembangunan Nadajaya berada pada kawasan lindung dan seharusnya wajib memiliki analisis dampak lingkungan hidup sedangkan CV Pembangunan Nadajaya hanya memiliki Dokumen UKL-UPL.
Baca Juga: Ketua DPRD Samosir, Bantah Tuduhan Tidak Loyal Pada Partai PDIP
Terkait dengan Stone Crusher Binanga Guluan, Forum Dinamika Samosir menyampaikan bahwa lokasi Stone Crusher tersebut adalah sempadan sungai yang berada dekat dengan persawahan warga dan stone crusher Binanga Guluan adalah area zona putih.
Mendengar pokok-pokok permasalahan yang disampaikan oleh Forum Dinamika Samosir, pimpinan rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengatakan akan menindaklanjuti dengan mengundang OPD teknis.
“Terkait dengan usaha-usaha galian C yang tidak memiliki legalitas akan disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir supaya melakukan tindakan tegas,” katanya.
“Tindaklanjut dari rapat ini, akan diagendakan rapat dengar pendapat berikutnya dengan mengundang dinas terkait dan juga Forum Dinamika Samosir,” ungkap Nasip. (Josner/hm13)