Tuesday, June 16, 2026
home_banner_first
SUMUT

Kades Pelanggiran Laut Tador Batu Bara Terbitkan Imbauan Larangan Balap Liar

Mistar.idRabu, 29 April 2026 10.32
journalist-avatar-top
EP
kades_pelanggiran_laut_tador_batu_bara_terbitkan_imbauan_larangan_balap_liar

Ilustrasi larangan balap liar. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Kepala Desa (Kades) Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, menerbitkan imbauan larangan balapan liar. Imbauan diterbitkan menyikapi laporan dan keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas balap liar di rest area Dusun Jambu, Jalinsum perbatasan Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

‎Melalui Surat Nomor 338.1.148/PLT/IV/2028 tanggal 21 April 2026, Poniran menerbitkan larangan balap liar di wilayah tersebut yang kerap berlangsung sejak tengah malam hingga subuh.

Imbauan ini ditujukan kepada seluruh orangtua dan masyarakat desa. ‎"Sesuai dengan kesepakatan dalam rapat di kantor desa, kita menerbitkan larangan balap liar yang berisikan 4 poin yang harus dipatuhi demi keamanan dan kenyamanan bersama," ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Poniran mengatakan ‎apabila ada warga yang kedapatan sebagai pelaku, peserta, penyedia sarana, maupun penonton balapan liar akan ditindak oleh pihak berwajib.

Bahkan Pemerintah Desa Pelanggiran Laut Tador tidak akan bertanggung jawab atas sanksi hukum, risiko kecelakaan, maupun dampak lain yang timbul akibat keterlibatan dalam kegiatan tersebut.

‎‎"Bila ada yang melanggar larangan tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing," katanya.

‎‎Terbitnya surat larangan tersebut diketahui dan disetujui BPD Desa Pelanggiran Laut Tador dan Bhabinkamtibmas desa. ‎"Harapan kami larangan ini benar-benar dipatuhi demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama," ucapnya.

Empat poin imbauan yang diterbitkan itu meliputi:

‎1. Kepada orang tua/wali, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada malam hari, serta melarang mereka keluar rumah tanpa kepentingan yang jelas dan tidak menghadiri lokasi balapan liar.

‎‎2. Kepada para remaja dan pemuda, dilarang keras melakukan, mengikuti, memfasilitasi, maupun menonton kegiatan balapan liar dalam bentuk apa pun.

‎‎3. Kepada seluruh masyarakat, diminta untuk tidak memberikan dukungan, sarana, atau kesempatan terhadap kegiatan tersebut serta segera melaporkan kepada aparat desa atau pihak berwajib apabila mengetahui adanya rencana maupun pelaksanaan balapan liar.

‎‎4. Seluruh warga diharapkan turut menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan demi kepentingan bersama.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN