18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jaksa Segera Panggil 341 Badan Usaha Penunggak Iuran Jamsostek di Nias

Padangsidimpuan.MISTAR ID

Sebanyak 341 Badan Usaha di Kepulauan Nias menunggak Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Kita akan terus lakukan persuasif, agar badan usaha tersebut segera melunasi kewajiban bayar iuran. Semua ini agar tenaga kerja dapat terlayani dengan baik saat terjadi klaim,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidimpuan Dr. Sanco Simanullang, dalam keterangannya, Rabu (13/10/22).

Langkah yang sudah dilakukan adalah menyurati perusahaan, dengan meningkatkan agar memenuhi kewajiban sebagai pemberi kerja.

Lantas, jika himbauan tidak digubris dan persuasif tidak berhasil, Jamsostek akan meminta bantuan non-litigasi kepada Kejaksaan Negeri.

Baca juga:Cek Nilai Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Anda, Ini Caranya

“Ya, Mediasi akan dilanjutkan kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait dengan penguatan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Sanco.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nias Sugiyanto terpisah mengungkapkan masih terdapat 341 Pemberi Kerja yang belum patuh membayar iuran dengan total Rp 588.547.895,-.

“Masih banyak pemberi kerja yang belum membayar iuran tepat waktu. Ini menyebabkan adanya tunggakan iuran, muaranya hak-hak pekerja bakal terganggu,” katanya.

“Kami akan terus memberikan edukasi tentang kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, mendaftar dan membayar iuran tepat waktu, ” imbuh Sugi.

Terkait pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana kepada yang tidak patuh, tentu akan dilakukan sebagaimana mekanisme perundangan undangan.

Sebelumnya, Kamis 6 Oktober 2022 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidempuan melakukan penandatangan perpanjangan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Penandatangan diwakili Sugiyanto, S.Psi selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gunung Sitoli dengan Damha, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dan Rabani M. Halawa, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gunung Sitoli Satria Putra Dharma Zebua, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nias Selatan Yaatulo Hulu, S.H., Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan Muhammad Faisal Rizky dan Leider Tirta Yohanes Silalahi, dan Account Representative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Gunung Sitoli, Daniel Andreo, S.H..

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Damha, S.H., M.H mengungkapkan tugas dan wewenang kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

“Kami menyambut baik perpanjangan Kerjasama ini, kita siap tindaklanjut terhadap pengawasan dan kepatuhan membayar iuran untuk memastikan terlaksananya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Damha.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabani M. Halawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Nias Selatan komit menyelamatkan uang negara lewat iuran Jamsostek.

“Menyelamatkan uang negara merupakan bagian tugas kami dalam menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang ada, kami berkomitmen untuk memperkokoh sinergi optimalisasi perlindungan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Rabani.

Baca juga:Wah, Masyarakat Tidak Tahu ada Penagih Tunggakan BPJS

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gunung Sitoli, Sugiyanto, mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Diutarakan Sugiyanto, kerjasama dengan Kejaksaan merupakan implementasi dari kerjasama pusat, lantaran Kejaksaan memiliki kedudukan menjalankan tugas dan kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan undang-undang.

“Kami himbau agar para pelaku usaha segera memenuhi tunggakan iuran, semuanya untuk memastikan jika terjadi resiko, dapat dilayani dengan baik,” tutup Sugiyanto. (asrul/hm06).

Related Articles

Latest Articles