Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
SUMUT

Jadwal Penyaluran Bantuan Korban Bencana Tapteng untuk Perbaikan Rumah Rusak Tahap Pertama

Mistar.idRabu, 10 Juni 2026 19.29
journalist-avatar-top
FM
jadwal_penyaluran_bantuan_korban_bencana_tapteng_untuk_perbaikan_rumah_rusak_tahap_pertama_

Sejumlah rumah rusak saat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Hutanabolon, Kecamatan Tukka. (foto: feliks/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sibolga mulai menyalurkan bantuan dana stimulan perbaikan rumah rusak tahap pertama bagi korban bencana alam banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Namun, penyaluran ini masih untuk warga di lima kecamatan yang terdampak bencana.

Branch Office Head BRI Cabang Sibolga, Alda Martumbur Silaban, mengatakan untuk zona Kecamatan Pandan-Sibuluan dan Tukka penyaluran dimulai tanggal 10,11 dan 12 Juni 2026, pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB di BRI Unit Pandan.

Kemudian, Kecamatan Sarudik dan Sitahuis mulai tanggal 10,11 dan 12 Juni 2026, pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB di BRI Cabang Sibolga. "Khusus di Kecamatan Sorkam, jadwalnya mulai tanggal 10,11 dan 12 Juni 2026 08.00 WIB sampai dengan 17:00 WIB di BRI Unit Sorkam," ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan pendistribusian buku tabungan tersebut yakni yang hadir adalah nama yang tertera sebagi penerima (tidak dapat diwakilkan). Selanjutnya, wajib membawa dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan 1 lembar materai 10.000.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Nasional (BNPB) telah mengucurkan dana sebesar Rp31,26 miliar untuk bantuan stimulan rumah rusak ringan dan sedang di Kabupaten Tapteng. Dana ini disalurkan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana banjir dan hidrometeorologi.

"Rincian pembagian dana dan jumlah penerima total anggaran Rp31.26 milliar untuk tahap pertama. Alokasi Khusus Tapteng Rp16,7 miliar dialokasikan bagi 1.098 KK," kata Kepala BNPB, Suharyanto, saat kunjungan kerja di Tapteng, bulan lalu.

Menurut Suharyanto, besaran per KK untuk kategori rumak rusak ringan sebesar Rp15 juta per KK dan kategori rumah rusak sedang sebesar Rp30 juta per KK.

Penyaluran bantuan ini dilakukan dalam dua tahapan pencairan (Termin I maksimal 80 persen, dan Termin II 20 persen) melalui bank yang ditunjuk langsung kepada masyarakat.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN