9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

HIMMAH Kota Tebing Tinggi Desak Dirut RS PT SPMN Ditangkap Terkait Limbah B3

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kota Tebing Tinggi menggelar aksi unjuk rasa (Unras) damai, Selasa (20/12/22), di Bundaran Lapangan Merdeka Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.

Aksi unjuk rasa tersebut digelar HIMMAH untuk menyikapi hasil dari temuan Tim P2PK Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi di bawah kepemimpinan Syahputra ST, yang melakukan pemeriksaan tindak verifikasi lapangan, beberapa waktu lalu ke lokasi RS PT Sri Pamela Medika Nusantara (PT SPMN), tepatnya di RS Pamela Kota Tebing Tinggi Sumut.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa jenis limbah yakni, limbah B3 Residu di dalam puluhan drum yang diduga berisikan limbah hasil pembakaran, alat incenerator yang sudah lama tidak terpakai, serta puluhan bola lampu TL yang mengandung mercury.

Ganda Prayogi selaku koordinator aksi menyampaikan, telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pihak PT SPMN terkait ditemukannya limbah berbahaya di lingkungan Rumah Sakit Sri Pamela.

Baca Juga:Unjuk Rasa Minta Hentikan Okupasi, Masyarakat Futasi dan DPRD Siantar Sepakat Lakukan RDP

Ganda juga menambahkan, kuat dugaan terjadi pembiaran limbah berbahaya tersebut sejak tahun 2015.

“Akibat penemuan limbah B3 ini yang dibiarkan sejak berdirinya PT SPMN tahun 2015 hingga tahun 2022, maka HIMMAH mendesak Direktur PT SPMN dan pihak-pihak yang bertanggung jawab di Rumah Sakit Sri Pamela Medika Nusantara (PT SPMN) yang diduga melakukan pelanggaran untuk disangkakan dengan Pasal 103 dan Pasal 104 junto Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” sebutnya.

Kemudian, Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Kami juga meminta pihak Kepolisian Resort (Polres) Kota Tebing Tinggi menindak tegas dan memproses secara hukum oknum-oknum di PT SPMN yang diduga telah melakukan praktik melawan hukum, dengan terkesan sengaja membiarkan limbah berbahaya di lingkungan Rumah Sakit Sri Pamela tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:Massa Futasi Kembali Unjuk Rasa ke DPRD Siantar

“Dan melalui aksi unjuk rasa yang terselenggara ini, kami sampaikan bahwa Pihak PTPN 3 juga harus bertangung jawab terkait temuan limbah B3 yang tentunya menurut mereka telah menimbulkan kekuatiran ribuan warga di kota itu, dan yang disinyalir merusak lingkungan hidup,” katanya lagi.

Tak hanya itu, para pengunjuk rasa juga meminta pemerintah tidak boleh diam terkait persoalan yang mereka suarakan.

“Pemerintah Kota Tebing Tinggi harus cabut izin operasional dari Rumah Sakit Pamela, dan kalau bisa Rumah Sakit Pamela ditutup sampai persoalan limbah ini terselesaikan,” tegas Ganda Prayogi.

Sementara itu, J Medianda selaku Ketua PC HIMMAH Kota Tebing Tinggi saat ditemui di tengah aksi menyampaikan, bahwa mereka akan terus melakukan aksi unjuk rasa bahkan dalam waktu dekat mereka akan menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak di Mapolda Sumatera Utara, dan Kantor Direksi PTPN III di Medan.

Baca Juga:Tak Diundang Pemerintah dalam Sosialisasi PT DPM, Sulang Silima Sambo Unjuk Rasa

“Aksi yang HIMMAH laksanakan hari hari ini adalah gerakan awal, dan kami pastikan bahwa kami akan gelar aksi yang lebih besar dan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi nantinya di Mapolda dan di Kantor Kandir PTPN III Medan Sumut,” tuturnya.

Selesai menggelar orasi di seputar Bundaran Lapangan Merdeka Kota Tebing Tinggi, selanjutnya para pengunjuk rasa mendatangi Mapolres Tebing Tinggi untuk menyampaikan pengaduan secara resmi, yang diterima langsung oleh pihak Polres Tebing Tinggi.

Selanjutnya, setelah melakukan pengaduan secara resmi, para pengunjuk rasa membubarkan diri secara tertib.(nazli/hm10)

Related Articles

Latest Articles