Wednesday, February 5, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Hari Raya Nyepi, 44 Napi di Sumut Dapat Remisi

journalist-avatar-top
By
Tuesday, March 24, 2020 20:28
16
hari_raya_nyepi_44_napi_di_sumut_dapat_remisi

hari raya nyepi 44 napi di sumut dapat remisi

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Sumatera Utara menyebutkan ada 44 narapidana (napi) menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2020.

Hal itu, diungkapkan oleh Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting. Namun, ia mengungkapkan dari puluhan wargabiaan tersebut, tidak ada yang langsung bebas.

“Seluruhnya, hanya pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 1 bulan, 15 hari,” sebut Josua Ginting kepada wartawan, Selasa (24/3/2020), sore.

Josua ‎Ginting menjelaskan surat keterangan remisi khusus Hari Raya Nyepi akan dibeikan Rabu besok, 25 Maret 2020 dan akan diserahkan oleh masing-masing ke Kepala Rutan dan Lapas ditempat wargabinaan tersebut, menjalani hukuman.

“44 wargabinaan menerima remisi, terdiri 24 orang terjerat kasus kriminal umum dan 20 orang terjerat kasus narkoba atau PP 99 tahun 2012,” tutur Josua Ginting.

Ia menambahkan pihak Kemenkumham Sumut juga melakukan pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona dengan melakukan penutup sementara kunjungan ‎wargabinaan dan melakukan penyemprotan disinfektan ruang kerja serta Rutan dan Lapas.

Reporter: Amsal
Editor: Edrin

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut