Saturday, October 3, 2026
home_banner_first
SUMUT

Enam ASN Pemprov Sumut Terima Satyalancana Karya Satya dari Presiden

Mistar.idSenin, 17 Agustus 2026 pukul 19.36 WIB
enam_asn_pemprov_sumut_terima_satyalancana_karya_satya_dari_presiden

Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dianugerahi Satyalencana Karya Satya. (Foto:Iqbal/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (17/8/2026) — Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dianugerahi Satyalancana Karya Satya bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden RI ini disematkan oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution kepada keenam ASN tersebut. Penganugerahan ini dilakukan di Lapangan Astaka, Senin (17/8/2026).

Berikut daftar enam ASN Pemprov Sumut yang dianugerahi Satyalancana Karya Satya XXX, XX, dan X tahun oleh Presiden RI:

1. Abdul Aziz, S.Sos., M.AP., yang bertugas sebagai Penata Perizinan Ahli Madya di Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi Sumut (Satyalancana Karya Satya XXX tahun).

2. Dra. Linda Sitorus, yang bertugas sebagai Guru Ahli Madya SMAN 2 Lubuk Pakam Dinas Pendidikan Provinsi Sumut (Satyalancana Karya Satya XXX tahun).

3. Majarin Harahap, S.T., yang bertugas sebagai UPTD Laboratorium Energi dan Sumber Daya Mineral di Disperindag ESDM Provinsi Sumut (Satyalancana Karya Satya XX tahun).

4. Normalia Zubair, S.STP., M.Si., yang bertugas sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penatagunaan Hutan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Satyalancana Karya Satya XX tahun).

5. Fredy, S.H., M.Hum., yang bertugas sebagai Inspektur Pembantu I di Inspektorat Provinsi Sumut (Satyalancana Karya Satya X tahun).

6. dr. Sri Rezeki Arbaningsih, Sp.P., yang bertugas sebagai Dokter Ahli Madya UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara (Satyalancana Karya Satya X tahun).

Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia yang diberikan kepada ASN sebagai penghargaan atas kinerja dan pengabdian secara terus-menerus selama 10, 20, atau 30 tahun. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN