Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

Dua PNS Dairi Diduga Langgar Disiplin, Sanksi Tunggu Pertimbangan BKN

Mistar.idKamis, 26 Maret 2026 pukul 18.52 WIB
dua_pns_dairi_diduga_langgar_disiplin_sanksi_tunggu_pertimbangan_bkn

Kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang. (Foto:Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Dalam rangka pembinaan disiplin PNS sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi saat ini sedang menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin dua oknum PNS berinisial AP yang bertugas di Puskesmas Berampu dan RG yang bertugas di Kecamatan Sitinjo.

Berdasarkan pemeriksaan, tim pemeriksa telah merekomendasikan sanksi yang dituangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada Bupati Dairi, Vickner Sinaga, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Hal itu disampaikan Rikson Sihombing, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (26/3/2026).

"Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian serta pejabat lain yang ditunjuk, telah merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bupati Dairi, untuk dilakukan penjatuhan hukuman disiplin kepada AP dan RG, sambil menunggu pertimbangan teknis dari BKN," kata Rikson.

Pada prinsipnya, pembinaan telah dilakukan secara berjenjang yang dimulai dari unit kerja yang bersangkutan.

Saat ini, kasus dimaksud telah ditangani oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian serta pejabat lain yang ditunjuk.

Tim Pemeriksa selanjutnya merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dilakukan penjatuhan hukuman disiplin sambil menunggu pertimbangan teknis dari BKN.

"Terkait alasan pelanggaran disiplin PNS oleh kedua yang bersangkutan tersebut, sekilas karena tidak masuk kerja dan gajinya dihentikan sementara," ujar Rikson.

Ditanya apakah sanksi yang direkomendasikan tim berupa sanksi berat dan berpotensi terancam pemecatan, Rikson menyebut hal tersebut masih dalam proses.

"Sejauh ini masih dalam proses karena menunggu pertimbangan teknis dari BKN," kata Rikson menjawab sambil membenarkan kedua yang bersangkutan masih berstatus PNS pada Pemkab Dairi. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN