DPRD Sumut Desak Pemprov Perpanjang Tanggap Darurat, Ancaman Bencana Susulan Masih Tinggi

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution. (foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana di Sumatera Utara yang berakhir pada hari ini, 10 Desember 2025.
Kata Irham, perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana wajib dilakukan. Mengingat, masih sangat banyak dampak dari bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara yang belum teratasi secara maksimal, baik fasilitas umum maupun layanan kesehatan yang terdampak.
“Masih banyak layanan kesehatan dan layanan pendidikan yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Dampak dari bencana ini masih sangat luas,” ujar Irham, Rabu (10/12/2025), dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mistar.
Menurutnya, perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana perlu dan wajib dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam masa perpanjangan Tanggap Darurat Bencana nanti, Pemprov Sumatera Utara harus mampu memaksimalkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengatasi dan memulihkan kondisi pascabencana yang terjadi.
Irham menjelaskan, penetapan Tanggap Darurat Bencana pertama yang berlangsung sejak 27 November hingga 10 Desember 2025 merupakan langkah yang memang harus diambil dalam keadaan darurat. Menurutnya, tanggap darurat merupakan bentuk prioritas untuk diselesaikan, termasuk perbaikan konsumsi, kesehatan, dan perbaikan-perbaikan di bidang layanan lainnya.
Di masa perpanjangan nanti, lanjut Irham Buana, Pemprov Sumut harus melakukan hal-hal yang belum ter-cover di masa Tanggap Darurat Bencana pertama. Sebab, dalam waktu 14 hari Tanggap Darurat Bencana yang pertama, tidak mungkin semua kebutuhan korban terdampak bencana bisa terpenuhi.
“Jadi oleh sebab itu, perlu penanganan yang lebih lanjut dan terstruktur di masa perpanjangan nanti agar penanganan yang dilakukan bisa menjangkau secara lebih luas,” tuturnya.
Ia juga menilai pentingnya perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana sebagai upaya mengantisipasi bencana susulan yang mungkin masih akan terjadi di Sumatera Utara. Apalagi saat ini, BMKG telah merilis peringatan cuaca ekstrem yang masih akan terjadi hingga 15 Desember 2025.
Irham menegaskan, fluktuasi cuaca di Sumatera Utara masih terus berlangsung hingga saat ini. Sebagai contoh, baru-baru ini sungai di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Selatan kembali meluap sehingga berpotensi menimbulkan bencana susulan. (hm27)
BERITA TERPOPULER























