DLH Deli Serdang Terbitkan SPT ke Tiga Perusahaan Diduga Cemari Lingkungan

Aliansi Mahasiswa Bersatu bersama Kepala DLH Deli Serdang. (Foto: Istimewa)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) terhadap tiga perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Langkah tersebut diambil menyusul aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bersatu di halaman Kantor DLH Deli Serdang, Lubuk Pakam pada Kamis (5/2/2026).
Kepala DLH Deli Serdang, Rio Laka Dewa, mengatakan penerbitan SPT bertujuan menelusuri dugaan penyebaran limbah yang disinyalir berdampak terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi. SPT sudah kami keluarkan untuk menelusuri dugaan pencemaran limbah. Tim telah bekerja di lapangan, dan hasilnya nanti akan disampaikan secara terbuka dan transparan,” ujar Rio saat menerima perwakilan massa aksi.
Baca Juga: Rehabilitasi SD di Deli Serdang Rampung, Wabup dan Anggota DPR RI Resmikan Fasilitas Pendidikan
Rio juga membantah anggapan bahwa pihaknya tertutup dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia menegaskan DLH berkomitmen menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, dalam orasinya, massa mahasiswa mendesak DLH Deli Serdang agar bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga mencemari lingkungan di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Mereka menilai penanganan kasus pencemaran lingkungan harus dilakukan secara serius dan tidak berlarut-larut.
Adapun tiga perusahaan yang disorot dalam aksi tersebut yakni CV Restu Indah Kotak Karton dan PT Wijaya Nusantara Lestari yang beroperasi di Kecamatan Sunggal, serta CV Saudara Mitra Sukses di Kecamatan Tanjung Morawa.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala DLH Deli Serdang, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Pengamanan kegiatan unjuk rasa dilakukan oleh aparat kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (hm25)






















