Dinkes Dairi Bantah Isu Jual Beli SLHS Dapur MBG, Tegaskan Sertifikat Terbit Sesuai Aturan

Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di SPPG Harapan, Kecamatan Tanah Pinem. (Foto: Luber/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dairi memberikan penjelasan terkait isu dugaan praktik jual beli Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Dairi, Luber Sianturi, mengatakan hingga saat ini tidak ditemukan praktik jual beli SLHS sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi Mistar melalui WhatsApp, Rabu (3/6/2026), Luber menjelaskan bahwa saat ini terdapat 10 SPPG di Kabupaten Dairi yang telah memiliki SLHS.
Menurutnya, penerbitan SLHS harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Di antaranya, minimal 50 persen penjamah pangan telah memiliki sertifikat, memperoleh nilai Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) minimal 80, serta memenuhi persyaratan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap makanan, peralatan makan, dan air yang digunakan dalam proses pengolahan pangan.
"SLHS diterbitkan bagi SPPG yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Luber.
Ia menjelaskan, hingga Rabu (3/6/2026), terdapat 36 SPPG di Kabupaten Dairi yang telah beroperasi, termasuk tiga SPPG yang berstatus suspend. Sementara untuk SPPG yang belum beroperasi atau belum diluncurkan (launching), pihaknya menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Koordinator Regional maupun Koordinator Wilayah.
Luber menegaskan bahwa Satgas Percepatan MBG dan Dinkes hanya menyampaikan hasil inspeksi terhadap SPPG. Adapun keputusan terkait status suspend maupun pencabutannya merupakan kewenangan penuh BGN.
Ia juga menjelaskan bahwa standar operasional dan persyaratan kelayakan SPPG dalam mendistribusikan makanan bergizi gratis telah diatur dalam Peraturan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2026.
"Kami juga belum menerima informasi bahwa status suspend terhadap SPPG yang dimaksud telah dicabut. Untuk kecurigaan dan isu adanya praktik jual beli SLHS, itu tidak benar," kata Luber.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Mistar dari sumber yang dinilai kredibel, saat ini terdapat 54 unit SPPG yang telah berdiri di Kabupaten Dairi. Dari jumlah tersebut, 33 unit aktif beroperasi, tiga unit berstatus suspend, dan 18 unit lainnya belum diluncurkan.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER






















