Tuesday, May 20, 2025
home_banner_first
SUMUT

Dibebastugaskan, Kadis Ketapang Binjai Bantah Terkait Penyalahgunaan Dana Fiskal

journalist-avatar-top
Selasa, 20 Mei 2025 18.37
dibebastugaskan_kadis_ketapang_binjai_bantah_terkait_penyalahgunaan_dana_fiskal

Kantor Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Pemko Binjai. (f:bayu/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian, Ralasen Ginting, dikabarkan telah dicopot atau menjalani pembebasan sementara dari jabatannya, diduga terkait penyalahgunaan Dana Insentif Fiskal (DIF) dari pemerintah pusat.

Namun, tudingan tersebut dibantah langsung oleh Ralasen Ginting saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025). Ia menyatakan pemberhentiannya tidak berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana fiskal, sebagaimana yang beredar di sejumlah pemberitaan.

“Tidak benar itu. Selama saya menjabat, sepeser pun tidak ada dana fiskal yang masuk ke Dinas Pertanian,” ujarnya.

Ia juga menyatakan keberatan atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana DIF, dan menyebut akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang memberitakan tanpa dasar.

“Saya sangat keberatan. Akan saya tuntut pihak yang menyebarkan berita itu,” katanya.

Ketika ditanya soal alasan dibebastugaskannya ia dari jabatan, Ralasen menduga hal itu berbau politis. Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut. “Kalau mau informasi lebih lengkap, coba tanya ke Pemko aja," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai, Rahmad Fauzi, membenarkan Ralasen Ginting telah dibebastugaskan sejak 25 April 2025.

“Iya, benar. Pembebasan sementara dari jabatan, terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021,” tutur Rahmad.

Namun, saat ditanya mengenai bentuk pelanggaran yang dimaksud, Rahmad enggan memberi penjelasan lebih lanjut. “Dugaan pelanggaran disiplin,” ucapnya. (bayu/hm24)

REPORTER: