10 C
New York
Friday, May 10, 2024

Piutang TGR Capai Rp7 Miliar, Inspektur Dairi Terkesan Mandul dan Lakukan Pembiaran

Dairi, MISTAR.ID

Kinerja Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi dinilai mandul dan melakukan pembiaran terhadap Rp7 miliar lebih jumlah piutang tuntutan ganti rugi (TGR) secara akumulasi di tubuh Pemkab Dairi.

Hal itu diketahui berawal dari pembahasan singkat sejumlah oknum di lingkungan Gedung DPRD Dairi, yang menyinggung soal status TGR Keuangan Daerah Kabupaten Dairi yang nominalnya mencapai miliaran rupiah, Rabu (7/2/24).

Pembahasan itu kemudian menjadi pertanyaan terhadap kinierja Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), yaitu Inspektur Dairi. Dari nominal 7 milliar lebih piutang TGR, kinerja TP TGR dan Majelis TGR keuangan Daerah Kabupaten Dairi patut dipertanyakan.

“Inspektur dinilai mendiamkan hasil temuan pemeriksaan para auditornya/pemeriksa. Seharusnya, mekanisme penagihan lewat tenggang waktu yang diberikan untuk mengembalikan uang TGR segera dilimpahkan ke Tim Majelis TGR untuk disidangkan, dan hasil sidang itulah menjadi dasar untuk melimpahkan kasus TGR ke APH,” ujar salah seorang sumber.

Baca Juga : Salinan Dokumen LHP Inspektorat Dairi Beredar, Berikut Beberapa Poin Dugaan Korupsi DD Sitinjo II

Dia mengatakan, kondisi ini menunjukkan gebrakan Inspektur tidak ada. “Pertanyaannya, apakah hal itu terjadi karena ketidaktauan Inspektur tentang aturan tindaklanjut temuan atau memang ada indikasi pembiaran? tanyanya berharap kasus TGR selesai.

Kepala Inspektur Dairi, Eddy Banurea ketika diminta waktu konformasi memilih diam dan tidak berkomentar saat ditanya persoalan itu apakah ada pembiaran atau tidak mau menindaklanjuti.

Sebelumnya, sejumlah oknum di lingkungan Gedung DPRD Dairi membahas soal penyelesaian kasus TGR. Menurut mereka, ada aturan yang turut bisa melibatkan APH dalam penyelesaian.

Hal itu berdasarkan Peraturan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor : 100.4.7/437/SJ dan Nomor : 1 Tahun 2023 dan Nomor : NK/1/1/2023 pada Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi “Apabila dalam 60 (enam puluh) hari tidak dapat diselesaikan indikasi kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PARA PIHAK menindaklanjuti indikasi kerugian keuangan negara dimaksud secara pidana.”

Related Articles

Latest Articles