6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Klaim Lahan Warga Masuk Kawasan Hutan, Pemkab Dairi Akan Surati KLHK

Dairi, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi akan  segera menyurati Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena menjadikan lahan pertanian dan permukiman warga yang sudah  bersertifikat, masuk kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Charles S Bantjin  didampingi Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, Jonny Hutasoit, Kabag Tapem, Juliawan Raja Gukguk, Dinas Lingkungan Hidup dan KPH XIV Sidikalang saat menerima puluhan warga Kecamatan Silima Pungga Pungga, pada Senin (26/2/24).

Sebelumnya warga mendatangi kantor Bupati Dairi, untuk meminta ketegasan dan sikap Pemkab Dairi, atas masalah yang dirasakan.

“Mengingat kewenangan pengelolaan dan penetapan peta tapal batas  kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah pusat  atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka Pemerintah Kabupaten Dairi akan menyurati untuk bermohon dilakukan penataan kembali tata batas kawasan hutan di Dairi. Dan tembusan surat akan disampaikan kepada masyarakat,” kata Sekda.

Untuk memenuhi hal itu, Sekda berharap masyarakat  menyampaikan data/dokumen berupa sertifikat tanah milik masyarakat yang diduga masuk dalam kawasan hutan untuk menjadi lampiran surat yang akan disampaikan kepada KLHK.

Berkaitan dengan itu, masyarakat menyampaikan satu bukti data atau dokumen berupa sertifikat tanah milik mereka kepada Pemkab Dairi.

Sebelumnya warga menyatakan tindakan pemerintah pusat mengklaim lahan pertanian dan permukiman, dengan mendirikan tapal batas (pilar) tepat di sejumlah perladangan, telah meresahkan mereka.

Kehadiran mereka di kantor Pemkab Dairi untuk mempertanyakan status dan keabsahan sertifikat prona teregistrasi sebanyak 53 lembar atau persil yang sebelumnya diterbitkan ATR/BPN Sidikalang.

“Kami mempertanyakan status dan keabsahan sertifikat prona itu. Apakah pemerintah menggarap lahan masyarakat?,” kata warga. (manru/hm17)

Related Articles

Latest Articles