10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Cicit Sultan Deli Menangkan Gugatan Atas Tanah Kota Galuh di PN Sei Rampah

Serdang Bedagai, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mengabulkan gugatan perkara perdata Tengku Nurhayati (64) melawan trio Tionghoa, Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (2/11/22).

“Menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III perbuatan melawan hukum. Kemudian surat-surat yang mendasar milik penggugat (Tengku Nurhayati) adalah sah dan berkekuatan hukum,”ujar ketua majelis Irwanto yang menangani gugatan perdata tersebut saat membacakan putusannya didampingi hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada ketiga tergugat sebesar Rp9.050.000.

Pada sidang sebelumnya, penasehat hukum (PH) Tengku Nurhayati, Antara Tarigan minta kepada majelis hakim agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikad baik serta menyatakan perbuatan ketiga tergugat yang menguasai tanah tergugat tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Hakim Diganggu Gugatan Intervensi, Dosen USU Gagal Bersaksi di PN Sei Rampah

Antara Tarigan juga berharap majelis hakim menyatakan keseluruhan surat-surat yang menjadi dasar perolehan tanah penggugat (Tengku Nurhayati) adalah sah dan berkekuatan hukum serta memerintahkan ketiga tergugat atau orang lain yang menyatakan hak kepadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terpekara yang terletak di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai (dulu Kabupaten Deli Serdang) kepada penggugat tanpa membebani sesuatu hak apapun.

Antara Tarigan juga meminta majelis hakim menghukum ketiga tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini. Hal ini tertuang dalam permintaan penggugat dalam gugatannya yang disampaikan PH Tengku Nurhayati, Antara Tarigan.

Dalam sidang yang dipenuhi pengunjung tersebut PH tergugat I Hariantono alias Ali Tongkang tidak hadir. Usai putusan, Tengku Nurhayati mengucap syukur dan terima kasihnya kepada majelis hakim. Karena menurut cicit Sultan Deli tersebut tanah leluhurnya bisa kembali kepadanya.

“Terima kasih kepada majelis hakim atas putusannya,”jawab haru Tengku Nurhayati ketika dikonfirmasi wartawan di luar ruang sidang.

Baca juga: Sidang Lanjutan Konflik Tanah di Kota Galuh Perbaungan Hadirkan 3 Saksi

Terpisah, tokoh masyarakat warga Tionghoa di Dusun IV Kota Galuh, Aing menyatakan bahwa kemenangan Tengku Nurhayati merupakan kemenangan satu persen. Iapun berencana akan mengajukan banding. “Itu kemenangan satu persen. Dan kita akan banding,”jelas via seluler.

Diberitakan Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat trio Tionghoa ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grant sultan.

Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelum putusan.(sembiring/hm09)

Related Articles

Latest Articles