Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Bupati Dairi: Sanksi DAK Fisik 2024 Bisa Lebih Banyak dari Rekomendasi Pansus DPRD

Mistar.idRabu, 4 Maret 2026 pukul 15.13 WIB
bupati_dairi_sanksi_dak_fisik_2024_bisa_lebih_banyak_dari_rekomendasi_pansus_dprd

Bupati Dairi, Vickner Sinaga. (foto:kominfo/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Bupati Dairi, Vickner Sinaga, menyebutkan bahwa jumlah pihak yang akan mendapat sanksi atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024 gagal salur tetapi dibayarkan dari sisa Kas Umum Daerah, jauh lebih banyak dibanding rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Dairi.

Hal itu disampaikan Bupati Dairi Vickner Sinaga melalui pesan WhatsApp (WA) terkait hasil seputar tujuh poin rekomendasi Pansus DPRD yang sampai saat ini belum diumumkan bupati ketika dikonfirmasi Mistar, Rabu (4/3/2026).

"Sabar ya. Untuk isu, namanya saja isu. Implementasi terhadap hal-hal yang terkait sedang dalam proses. Karena preliminary (pendahuluan,red) info, jumlah yang akan mendapat sanksi lebih banyak dibanding ‘rekomendasi’. Semoga tuntas sebelum Lebaran," kata Vickner via WA.

"Sementara itu dulu. Karena bertambah luasnya lingkup permasalahan, Bupati merasa perlu sekali lagi menemui tim untuk lebih meyakinkan. Khususnya pemberian sanksi, karena menyangkut nasib orang per orang. Namun secara substansi, Bupati sudah mendapatkannya. Terutama ‘sikap’ keuangan yang harus dimiliki pemangku kepentingan. Jika ada pertanyaan yang lebih spesifik, mungkin ada yang bisa dijawab sekarang, atau menunggu ‘final clarification’ termasuk dari instansi selain Inspektorat Provinsi sebelum eksekusi. Oh, butir 4 terkait dengan isu pergantian Sekda Dairi untuk kemudahan proses, belum sejauh itu," tutur Vickner lebih lanjut.

Sebelumnya, surat rekomendasi Pansus DPRD Dairi atas DAK Fisik Tahun 2024 gagal salur yang merekomendasikan Bupati Dairi beredar hingga sampai ke media Mistar, Rabu (4/3/2026).

Tujuh poin tersebut adalah:

1. Merekomendasikan kepada Bupati Dairi untuk memberikan hukuman disiplin berat kepada Pj Bupati Dairi yang saat ini selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi dan Kepala Dinas PUTR yang paling bertanggung jawab atas gagal salurnya DAK Fisik T.A. 2024 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp17.634.247.954 terhadap masyarakat Dairi, serta paling bertanggung jawab atas pembayaran DAK Fisik T.A. 2024 gagal salur menggunakan Kas Umum Daerah.

2. Merekomendasikan kepada Bupati Dairi untuk memberikan hukuman disiplin ringan kepada Pj Sekretaris Dairi yang saat ini selaku Asisten Pemerintahan yang tidak maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

3. Merekomendasikan kepada Bupati Dairi untuk memberikan hukuman disiplin sedang kepada Inspektur yang gagal melaksanakan reviu DAK yang mengakibatkan DAK Fisik tahap II dan tahap III untuk tiga subbidang gagal salur dari RKUN ke RKUD.

4. Merekomendasikan kepada Bupati Dairi memberikan teguran tertulis kepada Kepala BKAD atas pembayaran DAK gagal salur sebesar Rp17.634.247.954 dari Kas Umum Daerah.

5. Diminta kepada DPRD Kabupaten Dairi agar meningkatkan fungsi pengawasan untuk DAK Fisik gagal salur T.A. 2024.

6. Merekomendasikan kepada Bupati Dairi agar meningkatkan harmonisasi hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif dengan membuat jadwal pertemuan rutin terkait pengelolaan anggaran dan kinerja penyelenggara pemerintahan.

7. Merekomendasikan kepada Bupati Dairi agar menginstruksikan APIP untuk melakukan pemeriksaan karena adanya dugaan pelanggaran undang-undang berdasarkan keterangan dan kunjungan lapangan yang dilaksanakan terkait pengadaan barang SPAL hanya satu PT dan panglong penyedia yang merupakan keluarga kepala desa dan Ketua KSM. Ada dugaan pejabat terkait melakukan intervensi untuk kepentingan sendiri maupun kelompok.

Selanjutnya, atas rekomendasi Pansus DPRD tersebut, Pemerintah Kabupaten Dairi meminta petunjuk dari Gubernur Sumatera Utara. Mempedomani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya Gubernur Sumatera Utara berkenan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan pengelolaan DAK Fisik 2024 sesuai rekomendasi Pansus DPRD Dairi atas DAK Fisik gagal salur T.A. 2024.

Sebelumnya diberitakan Mistar, proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp17,6 miliar yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi menuai tanda tanya besar.

Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBN tersebut justru dibayarkan menggunakan APBD Kabupaten Dairi pada 30 Desember 2024.

Kondisi ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dasar hukum pembayaran tersebut. Ketua Pansus DAK, Abdul Gafur Simatupang, saat dikonfirmasi Mistar melalui panggilan WhatsApp membenarkan langkah itu.

"Tim Pansus DPRD Dairi saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta untuk mengonsultasikan dasar hukum pembayaran proyek DAK 2024 tersebut dari APBD Dairi kepada Mendagri dan Menkeu," katanya.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab Dairi berdalih telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati yang merujuk kepada Permendagri dan Permenkeu.

"Nanti dijelaskan detailnya ya, tapi secara garis besar itulah alasan Pemkab. Pulang dari Jakarta saja dijelaskan ya," tambahnya.

Pansus ini terdiri dari lintas fraksi dan telah menggelar rapat internal bersama OPD terkait serta mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung sebelum berangkat ke Jakarta. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN