Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
SUMUT

Bupati Asahan Terima Penghargaan Menteri Hukum atas Dukungan Program Bantuan Hukum

Mistar.idKamis, 11 Juni 2026 09.40
journalist-avatar-top
PR
bupati_asahan_terima_penghargaan_menteri_hukum_atas_dukungan_program_bantuan_hukum

Bupati Asahan menerima penghargaan dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, atas dukungan terhadap program bantuan hukum bagi masyarakat. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kembali mendapat pengakuan dari pemerintah pusat. Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukungan aktif terhadap pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Rabu (10/6/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, Arbin Ariadi Tanjung, mengatakan penghargaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendukung upaya negara menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum.

“Penghargaan yang diterima Bupati Asahan menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendukung upaya negara menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum,” ujar Arbin.

Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara yang harus terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan pemerintah adalah memperluas keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat lebih mudah memperoleh layanan hukum.

Arbin menambahkan, Pemerintah Kabupaten Asahan siap memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna memastikan layanan bantuan hukum dapat dirasakan hingga ke pelosok desa dan kelurahan.

Melalui penghargaan tersebut, Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan sistem hukum yang lebih inklusif, berkeadilan, dan mudah diakses masyarakat. Kehadiran Posbankum diharapkan menjadi solusi bagi warga untuk memperoleh konsultasi, pendampingan, dan layanan hukum secara cepat, mudah, serta terjangkau.

Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum.

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa secara damai tanpa menghilangkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat.

“Yang paling penting adalah bagaimana harmoni sosial dapat kembali terbangun di tengah masyarakat setelah terjadinya persoalan hukum,” ujar Supratman.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Menurutnya, Posbankum akan mempermudah masyarakat memperoleh akses informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum tanpa harus menghadapi kendala birokrasi maupun biaya yang memberatkan.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, mengungkapkan hingga saat ini telah terbentuk 6.110 Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan se-Sumatera Utara.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah tersebut.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN