18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Berkas tak Lengkap Lolos di PTSP PN Sei Rampah, Hakim Tegur Penggugat Cicit Sultan Deli

Sergai, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah menegur Riza Bahar karena berkas gugatannya kurang lengkap. Sehingga sidang gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64) cicit Sultan Deli pemilik surat Grand Sultan lahan seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dengan agenda menghadirkan penggugat dan tergugat ditunda hingga 5 Desember 2022 mendatang.

Majelis hakim yang dipimpin Erita Harefa tidak bisa menerima bukti kuasa Riza Bahar warga Dusun VII Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dari yayasan wakaf Darwissyah.

Dikarenakan kuasa tersebut pernah digunakan Riza Bahar saat melakukan intervensi (perlawanan) kepada Tengku Nurhayati dan ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Irwanto.

Baca juga:Hakim Tunda Sidang Putusan Perkara Tanah Tengku Nurhayati di Perbaungan

“Lengkapi dulu berkasnya. Saya mengundurkan sidang satu minggu dari sekarang,” ujarnya setelah membuka sidang dan mengecek berkas gugatan Riza Bahar di PN Sei Rampah, Senin (28/11/22).

Ketua majelis hakim yang juga Wakil Ketua PN Sei Rampah Erita Harefa dibantu hakim anggota Ekho Pratama dan Berarti Karlina.

Informasi diperoleh menyebutkan kurang lengkapnya berkas penggugat berhasil lolos dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sei Rampah. Hal itu diakui oknum petugas di tempat tersebut. Namun dirinya mengaku tidak berdaya untuk PTSP,” ujar Antara Tarigan, Penasehat Hukum (PH) Tengku Nurhayati kepada wartawan, Selasa (29/11/22). menolaknya.

“Seharusnya jika berkas tidak lengkap tidak bisa lolos,”

Selain menggugat Tengku Nurhayati, warga Labuhan Batu, Riza Bahar juga menggugat trio Thionghoa Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan.

Sementara yang menjadi dasar gugatan bahwa pelawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dahulu Kabupaten Deli Serdang. Utara berbatas dengan tali air satu sekarang dikenal tali air satu Muhammad Imam Yunus

Sebelah selatan berbatas Pasar Nardjil (dulu) sekarang dikenal dengan Setia Budi.
Sebelah timur berbatasan dengan sawah Sultan Serdang/sekarang ahli waris Sultan Serdang.

Sebelah barat berbatas dengan Kampung Lalang (dulu) sekarang dengan Gultom Sutrisno dan Hutapea.

Baca juga:Sidang Lanjutan Konflik Tanah di Kota Galuh Perbaungan Hadirkan 3 Saksi

Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah mengabulkan gugatan perkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame pada Rabu (2/11/22) silam.

“Menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum. Kemudian surat-surat yang mendasar milik penggugat (Tengku Nurhayati) adalah sah dan berkekuatan hukum,” ujar Ketua Majelis Irwanto saat membacakan putusannya didampingi hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa.(sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles