Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Ardiansyah Ditahan Imigrasi Kamboja, Doli Kurnia Tanjung Turun Tangan Temui Keluarga di Binjai

Mistar.idMinggu, 1 Maret 2026 17.22
journalist-avatar-top
BD
ardiansyah_ditahan_imigrasi_kamboja_doli_kurnia_tanjung_turun_tangan_temui_keluarga_di_binjai

Anggota Komisi II DPR RI, Doli Kurnia Tanjung saat berbincang-bincang dengan Bardiah, ibu kandung Ardiansyah Putra di kediamannya. (foto:bayu/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Anggota Komisi II DPR RI, Doli Kurnia Tanjung, mengunjungi kediaman Bardiah, ibu kandung Ardiansyah Putra, di Jalan T. Umar, Lingkungan VI, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Minggu (1/3/2026) sore.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendengar langsung kondisi dan kronologis penahanan Ardiansyah yang telah hampir dua bulan ditahan oleh pihak Imigrasi Phnom Penh, Kamboja.

Diketahui, Ardiansyah berangkat ke Kamboja pada 2024 dengan menggunakan paspor pelancong. Namun, masa izin tinggalnya melebihi batas waktu (overstay) sehingga dianggap sebagai pekerja nonprosedural. Keberadaannya di Kamboja sejak 2024 hingga 2026 dinilai tidak sesuai prosedur keimigrasian.

Doli mengaku mengetahui kasus tersebut setelah membaca pemberitaan viral mengenai Ardiansyah. Ia kemudian berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.

“Saya tadi malam sudah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi I DPR RI yang membidangi urusan luar negeri. Tadi pagi juga saya berkomunikasi dengan Duta Besar RI di Phnom Penh, Pak Santo,” ujar Doli.

Berdasarkan informasi dari KBRI, kata Doli, saat ini terdapat sekitar 5.000 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan pihak Imigrasi Kamboja karena dianggap bekerja secara nonprosedural.

Termasuk Ardiansyah yang diamankan setelah tempat kerjanya—yang diduga bergerak di bidang penipuan daring (scam)—digerebek aparat setempat.

Pihak KBRI disebut tengah mengupayakan proses pemulangan ribuan WNI tersebut secara bertahap. Saat ini, sekitar 1.500 orang telah menyelesaikan administrasi dan tengah menunggu giliran untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Biasanya, bagi warga pendatang yang overstay menggunakan paspor wisata akan ditangkap dan dikenakan denda yang cukup besar,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Doli menegaskan bahwa pemerintah tetap bertanggung jawab atas keselamatan WNI di luar negeri, meskipun keberangkatan mereka dilakukan secara nonprosedural.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Kalau ingin bekerja di luar negeri, harus secara prosedural dan legal. Jangan hanya menggunakan paspor wisata karena itu berisiko,” katanya.

Ia menambahkan, setelah seluruh dokumen dan persyaratan lengkap untuk proses deportasi, diharapkan para WNI yang dipulangkan tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama dengan bekerja ke luar negeri secara ilegal.

“Pemerintah melalui KBRI sedang berupaya membantu proses pemulangan, bukan hanya Ardiansyah tetapi juga warga lainnya. Kita berharap persoalan ini segera selesai,” tuturnya. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN