Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

Antisipasi Krisis BBM Global, Pemkab Toba Batasi Pembelian Subsidi di SPBU

Mistar.idRabu, 15 April 2026 pukul 18.02 WIB
antisipasi_krisis_bbm_global_pemkab_toba_batasi_pembelian_subsidi_di_spbu

Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Toba, Samuel Nainggolan. (foto:nimrot/mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Guna menjaga kestabilan stok bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Toba, Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba mengimbau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menyalurkan bahan bakar sesuai dengan regulasi.

Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Toba, Samuel Nainggolan, mengatakan regulasi telah ditentukan melalui surat keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Republik Indonesia, untuk memenuhi kekurangan stok BBM yang tertahan di Selat Hormuz, harus diterapkan di SPBU.

"Kendati memang di SPBU yang ada di Kabupaten Toba hingga saat ini masih aman pendistribusiannya, dan tidak terlihat antrean saat mengisi BBM, meski demikian kita perlu mengantisipasi melalui penghematan dengan pembatasan pembelian bahan bakar, khususnya subsidi," ujar Samuel, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya pembelian yang tidak wajar dari oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan dalih konflik di Timur Tengah akan menyebabkan kelangkaan BBM sehingga dilakukan pembatasan pembelian.

"Jika tidak dilakukan pembatasan pembelian, berpotensi dimanfaatkan oleh oknum dalam melakukan penimbunan bahan bakar sehingga terjadi kelangkaan, sementara hingga saat ini distribusi masih aman," tuturnya.

Disampaikan Samuel, untuk penyaluran jenis bahan bakar tertentu (subsidi), ada empat kategori yang dapat diberikan SPBU, yaitu:

1. Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari.

2. Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter per hari.

3. Kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang roda enam maupun lebih paling banyak 200 liter per hari.

4. Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN