Aktivis Rambe Kembali Turun ke Jalan, Desak Penuntasan Korupsi dan Pungli di Padangsidimpuan


Syahminan Rambe atau akrab disapa Bung Rambe (f:ist/mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Syahminan Rambe, yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Bung Rambe, kembali bersuara lantang. Aktivis vokal yang pernah mengguncang Padangsidimpuan pada 2018 ini berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Padangsidimpuan. Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambannya penanganan berbagai kasus yang dinilai merugikan masyarakat.
Salah satu tuntutan utama Bung Rambe adalah mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dek penahan di Kelurahan Kantin, yang mencuat sejak 2023 lalu.
“Kami mendesak aparat segera menetapkan tersangka. Proyek ini sudah terlalu lama mangkrak, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” tegas Bung Rambe saat diwawancarai pada Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, penanganan yang berlarut-larut hanya memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap keseriusan penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Baca Juga: Unjuk Rasa Pengemudi Ojek Online di Medan
Selain itu, Bung Rambe juga menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah SMA dan SMK negeri di Padangsidimpuan, khususnya terkait pembayaran SPP yang seharusnya tidak dibebankan kepada siswa.
“Oknum kepala sekolah yang terbukti memungut biaya ilegal harus segera diproses hukum. Ini tindakan semena-mena yang menyusahkan orang tua dan pelajar,” ujarnya dengan nada tegas.
Rangkaian aksi ini disebutnya bukan sekadar satu kali turun ke jalan. Bung Rambe merencanakan aksi berjilid-jilid hingga ada kejelasan dan transparansi dari pihak kepolisian terkait proses penyidikan serta penetapan tersangka.
Ia pun mengajak masyarakat luas, khususnya warga Padangsidimpuan, untuk ikut mengawal proses hukum demi terwujudnya keadilan dan akuntabilitas publik.
Nama Bung Rambe sendiri bukanlah nama baru dalam dunia aktivisme lokal. Pada 2018, ia sempat mencuri perhatian publik ketika berkemah lebih dari sebulan di depan kantor Wali Kota, menuntut penyelesaian kasus perambahan hutan di kawasan Batangtura. (asrul/hm17)