Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SUMUT

Dugaan Pemakaian BBM Subsidi, Proyek PSR Binanga Dua Labusel Langgar Regulasi

Mistar.idSenin, 8 Desember 2025 12.01
journalist-avatar-top
RY
dugaan_pemakaian_bbm_subsidi_proyek_psr_binanga_dua_labusel_langgar_regulasi

Alat berat beco dan BBM diduga solar bersubsidi di lokasi. (foto: yazis/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Proyek Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), kembali menjadi sorotan publik. Informasi dihimpun di lapangan menyebut adanya dugaan pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat dan kendaraan proyek, yang berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat beberapa alat berat mengisi Solar subsidi menggunakan jerigen di lokasi proyek, Senin (8/12/2025). Menurutnya, penggunaan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu seperti usaha kecil, sektor pertanian rakyat, dan transportasi umum, bukan untuk kegiatan proyek bernilai besar.

“Kalau benar BBM subsidi dipakai untuk proyek PSR, itu jelas melanggar aturan. Kami berharap aparat melakukan pengecekan,” ujarnya.

Berpotensi Melanggar Regulasi

Penggunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Pelanggaran dapat dikenai sanksi karena dianggap merugikan negara. Undang-Undang Migas dan regulasi teknis lain juga mengatur distribusi BBM subsidi secara ketat.

Pengamat kebijakan publik Silangkitang, Ok Lubis, menilai jika dugaan itu benar, maka pihak penyedia jasa maupun pelaksana PSR dapat dimintai tanggung jawab. “Penggunaan BBM subsidi pada proyek besar merupakan pelanggaran serius. Aparat penegak hukum perlu menelusuri kasus ini,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola program PSR dan Dinas Pertanian Labusel melalui Kepala Bidang Perkebunan, Sabrina Pulungan, menyatakan bahwa BBM subsidi tidak diperbolehkan digunakan dalam proyek tersebut. “Ya tidak boleh lah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Masyarakat Mendesak Pemeriksaan Lapangan

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta Pertamina melakukan verifikasi langsung untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran. Sejumlah pemerhati kontrol sosial menegaskan transparansi dalam pelaksanaan PSR sangat penting.

“PSR merupakan program strategis nasional. Jangan sampai tercoreng oleh praktik yang melanggar hukum. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh pihak patuh regulasi,” kata RYP.

Proyek PSR memang ditujukan untuk kesejahteraan petani, namun dalam pelaksanaannya tetap dikategorikan sebagai kegiatan usaha yang wajib menggunakan BBM non-subsidi. Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait agar pelaksanaan PSR di Labuhanbatu Selatan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN