9.273 KPM di Asahan Dicoret dari Bansos karena Terindikasi Judi Online

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Asahan. (Foto: Perdana/MISTAR)
Asahan, MISTAR.ID (8/10/2026) – Pemerintah mencoret 9.273 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Asahan dari data penerima bantuan sosial (bansos) karena identitas kependudukannya terindikasi terkait judi online (judol).
“Sebanyak 9.273 KPM bergeser datanya, salah satunya terindikasi judi online,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Mhd Reza Pahlevi, didampingi Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Asahan, Sri Muliana Lubis, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (8/10/2026).
Perubahan data tersebut merupakan hasil kerja sama Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi dan memeriksa rekening para penerima bansos agar tidak disalahgunakan.
KPM yang datanya tercoret dari penerima bansos dapat mengajukan sanggahan, termasuk mereka yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online dan menduga datanya digunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
“Bagi KPM yang merasa datanya dicoret bisa melakukan sanggahan dengan tiga cara,” ujarnya.
Pertama, masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan dan meminta bantuan operator setempat melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Kedua, masyarakat dapat mengajukan sanggahan secara mandiri melalui telepon pintar dengan mengakses laman yang disediakan pemerintah.
Cara selanjutnya dapat dilakukan melalui sistem daring Kementerian Sosial. Proses sanggah masih dapat dilakukan dan belum memiliki batas waktu.
Setelah proses klarifikasi dilakukan, data KPM akan kembali diverifikasi oleh Kementerian Sosial bersama PPATK.
Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap status penerima bansos. Jika hasil verifikasi memastikan KPM tidak terbukti terkait judol atau rekening maupun akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas tersebut telah ditutup, bantuan sosial dapat diaktifkan kembali pada periode berikutnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Asahan, penerima bansos pada triwulan III atau Juli-September terdiri dari 24.512 KPM penerima PKH dan 45.425 penerima bantuan pangan non-tunai berupa beras.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan triwulan IV 2025, ketika penerima PKH tercatat sebanyak 23.939 KPM dan penerima bantuan beras sebanyak 39.728.
Dinas Sosial membuka ruang bagi KPM untuk menjelaskan status mereka melalui mekanisme sanggahan. Namun, sebagian besar penerima yang masuk dalam data indikasi tersebut belum menggunakan mekanisme klarifikasi yang disediakan.
“Di samping sanggahan, kami juga aktif melakukan sosialisasi kepada KPM agar tidak sembarangan menggunakan data identitasnya untuk aktivitas judi online dan menyampaikan konsekuensinya,” ujarnya.

















































