Kejari Tanjung Balai Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Barang Bukti Perkara Inkracht

Pemusnahan Barang bukti 4,9 Kg Sabu dan Ribuan Barang Bukti Inkracht dilakukan Forkopimda. (foto:dokumensaufi/mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID (8/10/2026) - Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai dalam memastikan kepastian hukum kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Tanjung Balai, Kamis (8/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P-48). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang berdasarkan putusan pengadilan diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan sehingga tidak dapat kembali digunakan maupun disalahgunakan.
Yang menjadi perhatian, barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai ribuan gram. Rinciannya terdiri atas 4.950,2 gram sabu, 232,52 gram pil ekstasi, 162 gram kokaina, 7,59 gram ganja, serta 2.986,2 gram ketamin.
Selain narkotika, Kejari Tanjung Balai turut memusnahkan 2 unit timbangan berukuran besar, 62 unit telepon seluler, 24 barang elektronik lainnya, 8 senjata tajam, 72 potong/pasang pakaian, 8 jeriken/drum/box fiber, 1 unit sepeda motor, 171 bungkus benih sawit berbentuk kecambah, 53 kardus/plastik bermerek Minyakita, serta sekitar 300 barang lainnya berupa pipet, dompet, potongan kayu, potongan kertas, dan buku.
Khusus barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan panas. Setelah itu, sisa hasil pemusnahan dibuang melalui saluran pembuangan air.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Danlanal Tanjung Balai, Kepala BNN Kota Tanjung Balai, perwakilan BPOM, Bea Cukai Teluk Nibung, Dandim Asahan, Polres Tanjung Balai, Lapas Kelas IIB Tanjung Balai-Asahan, Dinas Kesehatan, serta jajaran Kejari Tanjung Balai.
Kajari Tanjung Balai Bobon Robiana menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk nyata kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, proses hukum tidak berhenti setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan putusan, termasuk terhadap barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan, menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada celah bagi barang tersebut kembali beredar atau disalahgunakan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan,” demikian inti penegasan Kajari.
Kejari Tanjung Balai menegaskan, penegakan hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan setiap putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan hingga tuntas. (hm27)

















































