27.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

827 WBP Lapas Tanjungbalai Terima Remisi, 10 Boleh Langsung Pulang

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Sebanyak 827 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tanjungbalai mendapatkan remisi umum dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023.

Kepala Lapas Klas IIB Tanjungbalai Asahan Sangapta Surbakti menjelaskan, sebanyak 67 di antaranya menerima remisi 1 bulan, 75 orang remisi 2 bulan, 385 orang remisi 3 bulan, 223 orang remisi 4 bulan, 65 orang remisi 5 bulan sedangkan remisi 6 bulan berjumlah 12 orang. Dari jumlah itu, 10 orang telah diberikan surat pembebasan langsung.

Baca Juga: 724 Warga Binaan Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi, 14 Orang Langsung Bebas

Narapidana yang mendapatkan remisi umum pada tahun 2023 ini sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Walikota Tanjungbalai H Waris Thalib didampingi Kalapas Sangapta Surbakti dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda seusai upacara peringatan Detik-detik Proklamasi di Lapas Tanjungbalai Asahan.

Wali Kota Waris Tholib dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM khususnya Lapas Tanjungbalai yang telah melakukan pembinaan dan sekaligus memberikan nasehat agar para warga binaan berubah dari apa yang telah dijalani selama ini.

Baca Juga: 665 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II Pematang Siantar Dapat Remisi HUT RI,

Sementara itu, Kepala Lapas Klas IIB Tanjungbalai Asahan mengatakan, WBP yang mendapat remisi tentunya telah memenuhi persyaratan dan ketentuan seperti berkelakuan baik, mengikuti program pola pembinaan yang sudah ditetapkan, serta tidak terlibat atau melanggar ketentuan Kamtib sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 tahun 2013.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan subtanstif,” sebut Sangapta Surbakti kepada Mistar. (Saufi/Yuna/hm22)

Related Articles

Latest Articles