16 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

20.163 Napi di Sumut Dapat Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 20.163 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi dari Kementerian Hukum (Kemenkumham) dan HAM di Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Jumat (18/8/2023).

“Jumlah narapidana dan anak yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi. Pertama, kategori kriminal umum sebanyak 8797 orang. Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2006 sebanyak 930 orang. Ketiga, PP 99 Tahun 2012 sebanyak 10.436 orang,” jelasnya.

Rudy menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi umum sebagian atau RU I ada sebanyak 19.609 orang dan yang mendapatkan remisi umum seluruhnya atau RU II berjumlah 554 orang.

Baca Juga: 1.147 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Terima Remisi Kemerdekaan dan 38 Lainnya Bebas

“Narapidana yang menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh remisi 1 bulan. Sementara, narapidana dan anak yang telah dipidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 2 bulan,” sambungnya.

Dengan rincian, tahun kedua memperoleh remisi 3 bulan, tahun ketiga menerima remisi 4 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan remisi 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi 6 bulan.

Ia pun memaparkan terkait syarat-syarat narapidana yang bisa mendapatkan remisi. Salah satunya, beber Rudy, berperilaku baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan.

“Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan hingga tanggal 17 Agustus 2023. Selain itu, belum berumur 18 tahun,” paparnya.

Kemudian, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir yang terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan predikat baik.

Baca Juga: 2.508 Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan

Rudy merinci, jumlah narapidana dewasa dan tahanan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut hingga 16 Agustus 2023 ada sebanyak 31.921

“Narapidana pria berjumlah 24.050 orang dan narapidana wanita 1.029 orang. Tahanan pria 6.564 orang dan tahanan wanita 278 orang. Sedangkan, jumlah narapidana dan tahanan anak penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut pada tanggal 16 Agustus 2023 sebanyak 311 orang,” jabarnya.

Dari jumlah itu, ada sebanyak 199 narapidana anak laki-laki dan 2 narapidana anak perempuan. Sedangkan, untuk tahanan anak laki-laki berjumlah 108 orang dan 2 tahanan anak perempuan. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles