Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

8.114 KK Warga Dairi Tidak Layak Menerima Bansos Kemensos, Pemkab Ajukan Pembaharuan Data

Mistar.idSelasa, 9 Desember 2025 pukul 17.06 WIB
8114_kk_warga_dairi_tidak_layak_menerima_bansos_kemensos_pemkab_ajukan_pembaharuan_data

Kantor BPS Dairi di Jalan Pelita Sidikalang. (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Sebanyak 8.114 Kepala Keluarga (KK) warga Kabupaten Dairi ditemukan tidak layak menerima bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengajukan pembaharuan data.

Kepala Desa Lau Pakpak, Ojak Manapar Malau membenarkan saat ini pihaknya telah melakukan pengusulan pembaharuan data penerima manfaat sesuai kriteria. Diakui Ojak, mekanisme penentuan warga layak dan tidak layak sesuai desil, pemerintah desa tidak punya kapasitas. "Tetapi data pembaharuan sedang diusulkan," kata Ojak, Selasa (9/12/2025).

Disamping itu, Ojak juga merasa heran dengan penetapan warganya sebagai penerima BLTS Kesra, yang tadi totalnya 102 KK, tiba-tiba berubah menjadi 52 KK. "Kordinasi pengurangan tersebut tidak ada dilakukan dengan pemerintah desa," tuturnya.

Sementara, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Dairi, Joel Roy Parangin-angin mengatakan dari jumlah 27.840 KK total verifikasi penerima bansos Kemensos untuk warga Kabupaten Dairi sebanyak 19.726 KK yang layak.

Sedangkan sebanyak 8.114 tidak layak sesuai kriteria 39 variabel yang dilakukan perengkingan untuk menentukan desil, seperti kategori desil 1-4 berhak mendapat beragam jenis bansos.

Sangaptua menerangkan BPS Dairi menemukan delapan ribu lebih warga tidak layak merima bansos, sebab data lapangan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi warga yang sebenarnya.

"Contohnya, warga ada masuk data desil 5 keatas atau kategori mampu. Faktanya dia miskin yang seharusnya masuk desil 1-4. Jadi masalahnya jadi kompleks," kata Sagaptua ketika dihubungi mistar melalui Sangaptua DD Sagala di ruang kerjanya, Selasa (9/12/2025).

Disebutkannya, untuk merubah status tersebut, otoritas verifikasi dan validasi pembaharuan data ada di Kemensos, sebab BPS hanya melakukan perengkingan untuk menentukan desi berdasarkan datà hasil verifikasi kemensos kepada BPS.

"Berdasarkan Inpres, seharusnya Kemendes yang melaksanakan pemutakhiran data tingkat desa.Tapi teknis pemutakhiran Data Tuggal Sosial dan Ekonomo Nasional (DTSEN) diatur melalui Permensos No 3 Tahun 2025. Alur pemutakhiran data yakni pengusulan data oleh pemda, kemensos, atau masyarakat. Lalu, tahapan dimuat pada pasal 4-10 untuk 3 jalur pengusulan tersebut. Setelah pengusulan data, maka Kemensos dan Dinsos melakukan verifikasi. Lalu, hasil pemutakhiran yang sudah selesai diserahkan kepada BPS untuk dilakukan update di database DTSEN dan pemeringkatan kesejahteraan," katanya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Dairi, Agel Siregar menyebut terkait polemik yang terjadi di lapangan atas status desil sebagai dasar atau syarat penerima bansos, Pemerintah Desa dan warga bisa melakukan sanggahan atau pembaharuan data lewat aplikasi cek bansos Kemensos secara mandiri atau desa tetap bisa mengajukan data pembaharuan untuk penyesuaian desil.

"Yang pemerintah desa harus bekerja aktif dan melakulan musyawarah desa dan hasil berita acara diupload ke aplikasi kemensos untuk penyesuaian desil. Dan kemensos verifikasi dan validasi data untuk penetapan penerima manfaat melalui penentuan desil oleh BPS," kata Plt Kepala Dinas Sosial Dairi itu.

Ditanya, soal berapa total jumlah warga Dairi penerima manfaat bansos, Agel menyebut datanya bisa dilihat setelah per tanggal 11 setiap bulan berdasarkan usulan-usulan pembaharuan data.

T Pakpahan, warga Desa Lau Pakpak, Kecamatan Tigalingga menyebut di Desa mereka banyak ditemukan tidak mendapat bansos walaupun sebenarnya layak atau miskin rentan. Namum, diakui Pakpahan tidak sedikit pula warga yang mampu mendapat bansos tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN