PN Simalungun Percayakan Layanan Posbakum ke LBH-AP Muhammadiyah
Penandatanganan MoU, pada Kamis (16/1/25). (f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Kelas I B mempercayakan layanan Posko Bantuan Hukum (Posbakum) ditangani Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah.
Kepercayaan yang baru pertama kali itu sah diberikan setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) diantara kedua belah pihak yang dilakukan di di Aula PN Simalungun, pada Kamis (16/1/25).
Ketua PN Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting mengatakan MoU sebagai bentuk kerjasama PN Simalungun dengan LBH-AP PD Muhammadiyah, tentang pemberian layanan Posbakum di PN Simalungun Kelas I B.
Baca Juga: Puluhan Omak-omak Lumban Tongatonga Parapat Teriaki Putusan Hakim PN Simalungun Berbau Rp
Sementara Ketua LBH-AP PD Muhammadiyah Simalungun, Indra Guna Hasibuan menyampaikan, dalam kerjasama dan pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 perjanjian kerjasama disebut layanan bantuan hukum diberikan kepada pemohon bantuan hukum.
"Seperti dalam bentuk pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Indra Guna, kerjasama juga menyangkut penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011.
Diketahui, UU Nomor 16 Tahun 2011 itu mengatur tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma. (hamzah/hm27)