Pengusaha Wajib Cairkan THR H-7 Lebaran, Pemkab Simalungun Buka Posko


Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Purba. (f:dok/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Purba meminta pengusaha di wilayahnya agar mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) minimal 7 (tujuh) hari sebelum (H-7) Lebaran.
Riando mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun telah membuka posko aduan THR sebagai bentuk fasilitas bagi masyarakat yang mengadu jika terdapat pengusaha yang tidak mencairkan THR.
"Jadi Posko aduan ini dibuka Dinas Ketenagakerjaan Simalungun. Dengan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat, THR wajib diberikan tujuh hari sebelum hari raya, itu sesuai aturan," kata Riando, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga: Posko Aduan THR di Sumut, Catat Lokasinya
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) di Dinas Tenaga Kerja Simalungun Fincher Ambarita mengatakan, bila ada perusahaan yang tidak membayar THR dan ada aduan dari masyarakat, maka pihaknya akan melakukan pendekatan terlebih dahulu.
"Posko aduan THR ini melayani aduan dan konsultasi kendala pembayaran THR. Hal itu kami lakukan untuk mengetahui kendala sehingga THR tidak dibayarkan," ujarnya.
Fincher menegaskan, pemberian THR sifatnya wajib dan tertuang pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan berhak dapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau yang sudah satu tahun lebih dan sesuai aturan yang berlaku perusahaan wajib memberi THR satu bulan gaji penuh kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. (hamzah/hm27)